Hal ini jadi penanda PRIMA tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Respons PRIMA Sikapi Pernyataan Parsindo Sebut Putusan Bawaslu Tak Sah
PRIMA TMS disebabkan tidak lolos pada saat verifikasi administrasi tahap kedua.
Berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang dikeluarkan Minggu (16/3/2023) dijelaskan PRIMA tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan.
Diketahui, dalam surat tersebut juga tertera tangan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Rekapitulasi Hasil Verifikasi Keanggotaan terhadap Hasil Analisa Potensi Ganda dan Potensi Tidak Memenuhu Syarat Anggota Partai Politik Hasil Perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," bunyi surat tersebut, dikutip Selasa (18/4/2023).
Sebagai informasi, PRIMA kembali menang atas aduan yang dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Aduan tersebut ihwal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
Aduan yang bukan kali pertama dilayangkan PRIMA ke Bawaslu ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
PRIMA kemudian diberi kesempatan untuk menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu.
Pada verifikasi administrasi pertama yang dilakukan pada 28-31 Maret 2023, partai yang diketuai Agus Jabo Priyono ini dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan lanjut ke tahapan verifikasi faktual tahap pertama.
Kemudian, pada verifikasi faktual tahap pertama yang dilakukan pada 1-4 April 2023, PRIMA belum memenuhi syarat (BMS). Hal ini lantaran, keanggotaan dan kepengurusan PRIMA tidak memenuhi syarat, sehingga dilanjutkan ke verifikasi faktual tahap kedua dan PRIMA mengganti anggotanya.
Namun, ketika diverifikasi administrasi kembali sebelum dilaksanakan verifikasi faktual perbaikan, keanggotaan tersebut tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu. Hal itu karena anggotanya ganda eksternal dengan partai lain sehingga dinyatakan TMS.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka terhadap Partai Rakyat Adil Makmur tidak dilakukan verifikasi faktual perbaikan syarat keanggotaan," bunyi salah satu poin Surat Ketua KPU.