News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PBB akan Daftar Bacaleg Tanggal 13 Mei, Sesuai Nomor Urut

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor menerima plakat nomor urut 13 (tiga belas) saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) akan mendaftarkan bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tanggal 13 Mei mendatang, sehari sebelum pendaftaran ditutup.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBB Solihin Pure mengatakan ada alasan di balik kenapa pihaknya memilih 13 Mei sebagai hari pendaftaran bacaleg.

“Kita sudah rencana dan sudah dibicarakan sesuai tanggal dengan nomor. Jadi PBB itu nomor 13, kita akan daftar di tanggal 13, jamnya pun 13,” kata Pure saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Sambangi KPU, PBB Konsultasi Soal Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif

Sejauh ini dalam melakukan persiapan untuk pendaftaran, PBB tidak mengalami kendala.

“Sejauh ini tidak ada kendala, tidak masalah, jadi tinggal tunggu tanggal 13,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam proses pendaftaran ini bakal calon harus melakukan tahapan pengisian data di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang disediakan oleh KPU.

KPU RI sendiri mengklaim pihaknya akan menyediakan pelayanan terbaik dalam tahapan pendaftaran bakal calon ini, terkhususnya Silon yang akan diperlengkapi dengan keberadaan help desk.

Help desk ini, kata anggota KPU Idham Chalid, untuk berkonsultasi atas permasalahan yang dihadapi secara teknis mengenai Silon.

Baca juga: KPU Sebut Ada Dua Partai Parlemen yang Daftar Bacaleg dalam Waktu Dekat

Jaminan atas berlangsung lancarnya penggunaan Silon dianggap penting pada tahapan ini

Sebab dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu yang berlangsung 2022 lalu, sistem informasi KPU bernama Sistem Informasi Partai politik (Sipol) hampir selalu dijadikan pokok permasalahan oleh partai-partai yang tidak lolos untuk menjadi bahan gugatan.

KPU telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.

Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini