Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menyatakan protes terhadap Komisi Pemilihan Unum (KPU) RI terkait proses pendaftaran calon anggota legislatif DPR RI.
Ketua Tim Khusus (Katimsus) Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menyebutkan bahwa ada sejumlah alasan pihaknya berang ke lembaga penyelenggara pemilu itu.
Ia mengatakan revisi Peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 diterbitkan terlalu mepet.
Baca juga: KPU Jamin Publik dapat Akses Data Bakal Caleg yang Telah Mendaftar
"Peraturan KPU tentang pencalonan terbit di ujung waktu menjelang pencalonan. Orang mau nyaleg tapi nggak tahu syaratnya apa," kata Said saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Selanjutnya, Said juga menyoroti petunjuk penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran calon legislatif.
Ia menyebut KPU baru menyampaikan petunjuk penggunaan Silon itu disebut Senin (1/5/2023) malam. Padahal, pendaftaran sudah dibuka sejak hari itu pula.
Baca juga: Masuk Hari Kedua, Hingga Siang Ini Belum Ada Caleg DPR Daftar ke KPU
"Bayangkan, tanggal 1 mulai berarti kan tanggal 1 dipastikan tidak ada yang daftar, wong (tanggal) 1 malam baru dikirim (petunjuk penggunaan Silon-nya)," ujar Said.
Ia juga mengatakan bahwa penggunaan Silon untuk pendaftaran calon legislatif bisa menimbulkan norma yang dia sebut sebagai norma sekoci.
“Apabila dalam praktik pelaksanaannya Silon mengalami masalah maka akan ditetapkan kemudian oleh KPU," ucap Said.
"Jadi, KPU sendiri tidak yakin dengan Silon-nya. Bisa saja ujungnya nih fisik, nggak lagi pakai Silon," tambah dia.
Tak hanya itu, Said juga kengatakan help desk yang disiapkan KPU tidak banyak membantu menjawab pertanyaan yang disampaikan pihaknya.
Baca juga: Hari Kedua, 24 Bakal Caleg DPD RI Sudah Mendaftar ke KPU RI Sementara DPR Nihil
"Kan harus kirim (persyaratan) fisik pada hari pendaftaran dan dikirim Silon, di Silon-nya masih dikunci. Berarti nggak boleh daftar. Ini sudah tanggal berapa? Hari ketiga nggak bisa daftar," tutur Said.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum resmi telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029.