News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

117 Bacalon DPD RI Sudah Daftar ke KPU

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

KPU  telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.

Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

JPPR Temukan Masih Banyak Bacaleg dengan Latar Belakang Pengurus Partai Hingga Mantan Terpidana

Berdasarkan hasil pantauan, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) masih menemukan banyak bakal calon anggota DPD yang berlatar belakang sebagai pengurus partai dan beberapa diantaranya mantan terpidana korupsi serta pejabat publik.

Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu menegaskan, meski temuan pihaknya masih terbatas, hal ini tidak menutup kemungkinan adanya potensi bakal calon anggota DPD yang juga punya latar belakang serupa sebagaimana dilarang di dalam PKPU 11 Tahun 2023 Pasal 15.

Berdasarkan PKPU 11 Tahun 2023 perubahan kedua atas PKPU 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD, Pasal 15 yang menjelaskan calon anggota DPD harus mengundurkan diri jika sebelumnya adalah pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, pengurus partai, dan lain sebagainya.

“Maka KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya,” kata Aji dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Adapun beberapa temuan JPPR terkait bacaleg yang dilarang PKPU 11 Tahun 2023 Pasal 15 ini bertempat di Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sumatra Barat, dan Aceh.

Sedangkan untuk jumlah, JPPR menemukan 8 koruptor, 34 pengurus partai, 4 pejabatan atau karyawan BUMN,dan 35 incumbent.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini