Untuk diketahui, total daerah pemilihan atau dapil DPR RI adalah 84 dapil.
Titi mengatakan dengan 38 dapil terdampak, artinya jumlah caleg perempuan akan berkurang 38 orang.
Itu baru perhitungan satu partai. Jika dikalikan dengan 18 partai politik peserta Pemilu 2024, maka caleg perempuan akan berkurang 684 orang.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik telah mengatakan PKPU tersebut sudah dirumuskan sesuai dengan peraturan dan konsultasi dengan DPR.
“Dalam proses legal drafting, peraturan KPU mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu itu semuanya dikonsultasikan di DPR sesuai dengan pasal 75 ayat 4 UU nomor 7 tahun 2017 dan mengenai pengaturan yang terdapat di dalam pasal 8 ayat 2 huruf a dan huruf b peraturan KPU nomor 10 tahun 2023," kata Idham, Senin (8/5/2023).
"Itu sebenarnya turunan teknis dari apa yg terdapat dalam pasal 246 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017,” tambahnya.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan selama proses uji publik memang terdapat perubahan-perubahan, khususnya saat konsinyering bersama Komisi II DPR.
“Dalam uji publik kami masih melakukan rancangan penormaan seperti PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang lalu, yang digunakan untuk pengajuan daftar calon pada tanggal 4-17 juli 2018," tuturnya.
"Dalam proses konsultasi di DPR itu mengalami dinamika dan menggunakan pendekatan matematika murni,” Idham menambahkan.