News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Menteri Jadi Caleg Bukan Hal yang Baru, KPU: Itu Hak Politik Mereka

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan menteri yang mendaftar menjadi bacaleg merupakan hak politik sebagai warga negara.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan tidak ada larangan bagi para menteri yang masih menjabat untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Mengacu pada Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada batasan atau larangan seorang menteri menjadi bakal calon untuk Pemilu DPR dan DPRD.

Dalam pasal itu disebutkan yang harus mengundurkan diri saat mencalonkan sebagai caleg ialah Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri.

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan menteri yang mendaftar menjadi bacaleg merupakan hak politik sebagai warga negara.

“Seseorang tokoh yang menjabat menteri memiliki hak politik untuk menjadi bakal caleg yang diajukan oleh parpol ke KPU," kata Idham saat dihubungi, Selasa (16/5/2023).

"Jadi menteri itu boleh mencalonkan diri jadi bakal caleg. Hal tersebut tidak ada larangan," tambah Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI ini.

Lebih lanjut, Idham menilai menilai menteri mencalonkan diri sebagai caleg bukan merupakan fenomena baru. Sebab itu, Idham menyebut tidak ada masalah jika menteri mencalonkan diri.

Baca juga: Daftar Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Jokowi yang Maju Jadi Caleg di Pemilu 2024

"Eggak ada masalah, bukan fenomena baru kan. Dahulu di 2019 pernah, di 2014 juga pernah. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan judicial review dengan nomor perkara 57/PUU-XI/2013," katanya.

Walau, Idham tetap mewanti-wanti para menteri tersebut untuk tetap melaksanakan tugas pokok sebagai menteri disamping mencalonkan diri.

Selain itu, para menteri juga diwanti-wanti dalam menggunakan fasilitas negara.

"Terkait dengan hal tersebut (penggunaan fasilitas) kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri. Itu yang harus dilihat," ujarnya.

Seperti diketahui, PDIP mendaftarkan sejumlah nama Bacaleg di antaranya ada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Selain itu, dari dari partai Nasdem muncul Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Menkominfo Johnny G Plate.

Tak sampai di sana, PKB mengusung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bacaleg dalam kontestasi Pemilu 2024. Wakil Menaker Afriansyah Noor juga mencalonkan diri sebagai anggota legislatif lewat PBB. Keduanya diketahui bakal mengajukan cuti karena nyaleg.

Sementara itu, dari PPP muncul nama Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi sebagai bacaleg.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini