Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta untuk berhati-hati dalam menjalankan proses verifikasi usai tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR dan DPD selesai dilaksanakan.
Diketahui, pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 resmi ditutup pada Minggu (14/5/2023) malam, usai dua pekan dilaksanakan sejak 1 Mei 2023 lalu.
Direktur Eksekutif AlGORITMA Research and Consulting Aditya Perdana mengatakan KPU harus cermat dan teliti dalam menjalankan tahapan verifikasi dokumen administrasi para caleg yang sudah didaftarkan oleh setiap partai politik.
Baca juga: Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Pemilu
Sebab jika tidak berhati-hati, maka dikhawatirkan bakal menimbulkan sengketa administrasi.
“KPU dalam hal ini harus cermat dan teliti memperhatikan setiap syarat administrasi yang ada, termasuk bebas dari status pidana yang telah ditentukan oleh MK.”
“Apabila KPU lalai dalam melakukan hal di atas, potensi sengketa administrasi akan banyak terjadi,” kata Aditya Perdana lewat keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Sebagai informasi, sebanyak 18 partai politik (parpol) nasional peserta pemilu telah mendaftarkan caleg yang akan berkompetisi memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat RI ke Komisi Pemilihan Umum RI.
Sementara bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi mendaftar ke KPU Provinsi.
Sedangkan bakal caleg DPRD Kabupaten/Kota mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.
Setelah pendaftaran bakal caleg ditutup, KPU di tiap-tiap tingkatan akan melakukan verifikasi administrasi.
Tahapan tersebut berlangsung selama lebih dari satu bulan, yakni 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian. Yang pertama, kebenaran dokumen persyaratan, dan juga keabsahan dokumen persyaratan," kata Ketua KPU RI Hasyim dalam jumpa pers, Minggu malam.
"Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu, yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum,” lanjut dia.
Apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.