News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Diminta Buka Seluas-luasnya Akses Silon Bawaslu dan Pemantau Pemilu

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melintas diantara bendera partai yang terpasang di kantor KPU Kabupaten Malang saat Peluncuruan Kirab Pemilu Tahun 2024 secara serentak di KPU Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (14/2/2023). KPU menggelar Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 setahun menuju hari pemungutan suara serentak di tujuh kota dan titik peluncuran diikuti 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Tanah Air. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengikuti pemilu 2024 mendatang. SURYA/PURWANTO

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan akses seluas-luasnya terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga tim pemantau pemilu.

Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan Bawaslu hingga tim pemantau pemilu diberikan hak untuk mengumpulkan informasi penyelenggaran pemilu berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini bertujuan untuk memastikan apa yang disampaikan partai politik sesuai dengan komitmen mengawal kebutuhan calon pemilih generasi muda, keterwakilan perempuan dan kelompok rentan.

“Mendorong KPU RI untuk memberikan akses SILON secara optimal, terbuka dan aksesibel baik kepada Bawaslu dan pemantau pemilu,” ucap Nurlia Dian Paramita lewat keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Mita, sapaan akrabnya, meminta komitmen partai politik dalam mengawal keterpilihan kelompok perempuan minimal 30 persen, generasi muda, dan adanya caleg dari kelompok rentan seperti Penyandang Disabilitas dan Masyarakat Adat.

JPPR juga Mendorong KPU RI untuk mengintegrasikan Silon dengan Sipol.

Kemudian KPU juga diminta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada partai politik dalam memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon yang diakibatkan oleh error atau terkendalanya Silon.

“Meningat penggunaan Silon tidak diwajibkan berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Mita.

Adapun JPPR telah melakukan pemantauan pada tahapan pendaftaran persyaratan calon anggota DPR RI yang dilakukan di KPU RI pada tanggal 13 – 14 Mei 2023. 

Dalam pemantauan ini, menitikberatkan pada komitmen partai dalam mengusung kelompok perempuan, generasi muda, dan kelompok rentan (penyandang disabilitas dan masyarakat adat). 

Mengingat 10 dari 18 partai politik mendaftarkan bakal calonnya di penghujung waktu tahapan. 

Berdasarkan hasil wawancara JPPR dengan penghubung Partai yang berhasil ditemui tim pemantau JPPR, ada beberapa partai yang tidak menyebutkan presentase mengenai keterwakilan perempuan tapi mengaku paling tinggi dibanding partai lain. 

Kemudian mengenai keterwakilan generasi muda beberapa partai yang tidak menyebutkan presentasenya seperti Perindo, Demokrat, Gelora, dan PKN namun memberikan informasi mengakomodir banyak generasi muda dalam pencalonannya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini