News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

7 Fakta Polemik Sistem Pemilu Tertutup, Pernyataan MK hingga Klarifikasi Denny Indrayana

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Indrayana. Berikut sejumlah fakta mengenai polemik Pemilu 2024 sistem proporsional tertutup yang dilontarkan Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah fakta mengenai polemik Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup. 

Sebelumnya, polemik soal sistem pemilu 2024 berawal dari cuitan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Twitternya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

Jika pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia, sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru (Orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Baca juga: Denny Indrayana: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara dalam Pesan yang Saya Sampaikan kepada Publik

Denny mengaku mendapat informasi tersebut dari pihak yang kredibel. 

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

- Pernyataan MK

MK akan membahas secara internal terkait kabar dugaan kebocoran putusan mengenai sistem Pemilu.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya telah membaca dan mencermati isu yang dilempar Denny Indrayana.

MK menurutnya akan melakukan langkah-langkah menyikapi pernyataan Denny Indrayana.

Jubir MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/5/2023) (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)

"Ya tentu kami sudah membaca, sudah mencermati pertimbangan hari ini," kata Fajar di Gedung MK, Senin (29/5/2023).

"Bukan tidak mungkin akan ditempuh langkah-langkah. Tapi akan dibahas lebih duku secara internal, kira-kira langkah apa yang harus dilakukan Mahkamah Konstitusi," lanjutnya. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini