Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan proses verifikasi administrasi (vermin) bakal calon (bacalon) DPR RI sejauh ini berjalan lancar dan tidak ada masalah.
“Di tingkat DPR RI tidak ada masalah sampai sekarang dan kami memastikan bahwa Bawaslu mengawasi langsung verifikasi administrasi bacaleg anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Dalam hal pengawasan di wilayah pusat, Bawaslu turun langsung dalam proses pemantauan.
Sedangkan untuk pengawasan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu RI terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dalam hal mencocokkan data salinan dokumen fisik yang diajukan oleh partai politik (parpol).
“Kemudian juga kami berkoordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk meminta melakukan kecocokan data salinan dokumen fisik pendaftaran bacaleg DPRD Provvinsi dan Kabupaten/Kota yangg diajukan parpol yang masuk ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Baca juga: Puan Maharani Bagi-bagi Kaus Mbak Puan di Solo, Begini Respons Gibran dan Bawaslu
Bagja mengatakan terkait Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI yang merupakan bagian dalam tahapan pendaftaran bacalon sudah tak jadi kendala.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bawaslu mengklaim tidak punya hak akses penuh atas Sipol untuk memantau proses vermin.
Pihaknya pun sempat menyurati teguran kepada KPU.
“Kami juga sekali lagi sampaikan bahwa kendala silon akhirnya bisa terselesaikan pada 25 Mei 2023 yang lalu kemudian Kabupaten dan kota diminta untuk mengawasi seluruh data calon sementara,” jelas Bagja.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan sejauh ini proses vermin yang telah selesai ialah sebesar 32 persen terhadap 18 partai politik (parpol) peserta pemilu.
“Total dari 18 parpol ini progresnya yang sudah selesai dilakukan verifikasi administrasi adalah sekitar 32 persen dan ini sedang berjalan,” kata Hasyim dalam konferensi pers usai melakukan peninjauan, Senin (29/5/2023).
Dalam proses penangannya, masing-masing tim verifikator menangani tiga parpol yang berarti semua tim sudah menyelesaikan 100 persen satu parpol dalam proses vermin.
“Kalau sudah lengkap, maka kemudian diterbitkan berita acara bahwa dokumen syarat bakal calon sudah lengkap,” jelas Hasyim.
“Selanjutnya dilakukan verifikasi, atau verifikasi administrasi, yang digunakan kategori adalah dua, yaitu apakah dokumen sudah benar dan sah atau belum,” tambahnya.
Sebagai informasi penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir Minggu (14/5/2023).
Per Senin(15/5/2023) KPU mulai melakukan vermin atas dokumen persyaratan bacaleg. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.
“Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya.
Nantinya, usai vermin KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.