News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tarikan Politik dalam Persidangan Sistem Pemilu Kuat, MK Pastikan Tetap dalam Koridor

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tetap dalam koridornya dalam menangani proses persidangan uji materiil sistem Pemilu proporsional terbuka yang tengah berjalan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tetap dalam koridornya dalam menangani proses persidangan uji materiil sistem Pemilu proporsional terbuka yang tengah berjalan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono terkait tarikan politik yang kuat sehubungan dengan penentuan sistem Pemilu yang bakal diputuskan Mahkamah Konstitusi.

"Seperti disampaikan di banyak kesempatan, saya kira MK tetap dalam koridornya," kata Fajar, kepada Tribunnews.com, Kamis (1/6/2023).

Terlebih, kata Fajar, jalannya persidangan yang dilakukan secara terbuka memungkinkan setiap orang bisa memonitor langsung perkembangan perkara sistem Pemilu ini.

"Semua orang mengawasi sekarang. Bahkan, persidangan pun ditayangkan secara terbuka, setiap orang bisa memonitor, melihat," ucapnya.

Ia kemudian menyampaikan agar segala keputusan diserahkan kepada Hakim Konstitusional.

"Artinya kita serahkan saja sekarang kepada Hakim Konstitusi," ujar Fajar.

Selanjutnya, Fajar menjelaskan hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim Konstitusi dalam mengambil keputusan.

Katanya, secara normatif ada tiga hal yang mendasari putusan Hakim Konstitusi, yakni fakta persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim.

"Dengan tiga tadi. Dengan fakta persidangan, dengan keyakinan, dengan alat bukti. Sambil kita terus monitor," ungkapnya.

Baca juga: Denny Indrayana Klarifikasi, MK Tak Ambil Langkah Apapun Isu Bocornya Hasil Putusan Sistem Pemilu

Sebelumnya, Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sepuluh pihak terkait Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilihan umum, telah menyerahkan berkas kesimpulan.

Fajar menjelaskan, ada 14 pihak terkait serta tiga pihak lainnya, yaitu Pemohon, Presiden, dan DPR yang harus menyampaikan berkas kesimpulan.

"Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih sepuluh kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, delapan pihak terkait," kata Fajar, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Ia menjelaskan, batas waktu penyerahan berkas kesimpulan dijadwalkan terakhir, pada Rabu, 31 Mei 2023 hari ini, pukul 11.00 WIB. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini