Namun, Fajar menyampaikan, MK masih akan menerima berkas di luar waktu yang sudah ditentukan.
"Tentu yang belum menyerahkan sampai deadline jam 11.00, tetap diterima tapi diberikan catatan diserahkan melebihi deadline," ucapnya.
Baca juga: Perludem: Sangat Berbahaya Ketika Sistem Pemilu Diputuskan oleh MK
Lebih lanjut, melalui kesimpulan-kesimpulan para pihak terkait nantinya MK akan menelaah berbagai masukan terhadap putusan soal gugatan sistem proporsional Pemilu.
Selanjutnya, semua masukan akan dibawa dan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"MK akan membuat telaah semuanya dikompilasi ditelaah, kemudian akan diserahkan pada hakim konstitusi, ditelaah masing-masing sesudah itu baru akan diagendakan rapat permusyawaratan hakim," ucapnya.
Meski demikian, Fajar mengatakan, belum mengetahui kapan RPH akan digelar.
Ia hanya memastikan, pihak panitera MK akan segera menjadwalkan RPH atas gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu.
Jelasnya, RPH akan digelar secara tertutup.
"RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah. Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," katanya.