Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu sedang menyusun mitigasi resiko pengawasan sub-tahapan verifikasi administrasi penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menuturkan mitigasi perlu dilakukan lantaran terbatasnya akses Sistem Informasi Calon (Silon) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada Bawaslu pada sub-tahapan pengajuan bakal calon legislatif.
"Bawaslu perlu merumuskan langkah-langkah mitigasi risiko yang dapat dilakukan dalam memaksimalkan kinerja pengawasan tahapan pencalonan," kata Herwyn dalam keterangannya, Kamis (1/5/2023).
"Hal tersebut didasari problema dalam proses pengawasan, terbatasnya akses Silon yang diberikan KPU kepada Bawaslu," tambahnya.
Dikatakan Herwyn, proses mitigasi risiko ini perlu didasari beberapa hal.
Pertama, pendalaman kajian dari kewenangan Bawaslu dalam proses pengawasan tahapan pencalonan sesuai kerangka hukum pemilu yang ada dan kemungkinan perluasan kerangka hukum di luar hukum pemilu untuk menyikapi ‘rezim digitalisasi administrasi pemilu’ yang berkembang di KPU.
Kedua, sambung Herwyn, merumuskan kerangka strategi kebijakan pengawasan yang dapat dikembangkan secara taktis dalam waktu singkat sesuai tenggat waktu tahapan yang sedang berjalan.
Ketiga, perumusan metode pengawasan yang paling efektif diantara persoalan akses dan kontrol publik terhadap proses tahapan pencalonan legislatif.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Totok Haryono mengatakan pihaknya akan mengajukan kajian soal Silon dan akan menindaklanjutinya dengan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kajian yang dilakukan Bawaslu adalah ihwal apakah tidak diberikan akses Silon secara penuh ini merupakan pelanggaran etik atau tidak oleh KPU.
"Kami sedang melakukan kajian apakah ini termasuk ke pelanggaran etika atau tidak, kita mungkin langsung kajian untuk melaporkan ke DKPP," kata Totok, Kamis.
Bawaslu mengaku tidak mau terburu-buru untuk melaporkan KPU ke DKPP, maka dari itu proses pengkajian coba mereka terapkan lebih dulu.
Baca juga: Proses Vermin Bakal Calon DPR RI Sudah Capai 32 Persen
"Karena enggak bisa (akses Silon secara keseluruhan), nah ya sudah kita uji ke DKPP saja, apakah yg disampaikan KPU ini sudah sesuai dengan asas penyelenggara pemilu apa enggak, melanggar etik engga," tuturnya.
"Tentu kita juga enggak gegabah, kita lakukan kajian dulu karena ini pelanggaran UU yang lain," tambahnya.