News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pengamat Menilai Ada Tiga Hal yang Berpotensi Menimbulkan Kerumitan di Pemilu 2024

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti. Ray Rangkuti menilai Pemilu 2024 berpotensi menimbulkan kerumitan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai Pemilu 2024 berpotensi menimbulkan kerumitan.

"Kita dari berbagai elemen civil society ini melihat memang ada ada situasi yang kalau kita tidak sikapi dari sekarang, ini potensial akan menimbulkan kerumitan. Kalau menggunakan istilah Pak Jokowi bisa menimbulkan riak-riak bagi penyelenggaran pemilu yang demokratis," kata Ray ditemui di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca juga: DPR RI Bakal Hadir Langsung dalam Sidang Putusan Sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi 

Ray melanjutkan bahkan potensi kerumitan tersebut kian hari semakin meningkat. 

"Ini yang ingin kita ingatkan gejala-gejala ke arah sana itu hari demi hari terlihat oleh kita itu makin meningkat. Pertama soal pelaksana pemilu atau penyelenggara pemilu itu bersifat independen atau tidak, sejauh mana mereka kuat untuk memegang teguh prinsip-prinsip independensi ini," kata Ray.

Kemudian dikatakan Ray yang kedua apakah peserta pemilu memiliki kesabaran atau tidak.

"Apa yang kita sebut dengan tidak sabaran itu artinya peserta pemilu yang mempergunakan segala cara untuk meraih kemenangan entah itu manipulasi, intimidasi, politik uang politik hingga SARA," jelasnya.

Baca juga: Hari Ini MK Panggil Presiden dan DPR untuk Hadir dalam Sidang Putusan Sistem Pemilu

Terakhir menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia itu. Terkait pemerintah dalam hal ini presiden dan pemerintahan sampai paling bawah itu dapat bersifat netral.

"Bukan berarti bahwa presiden itu tidak boleh memihak, itu boleh dalam ketentuan kita menyatakan presiden malah diatur kapan waktunya untuk kampanye dan sebagainya dengan caranya," kata Ray.

Tetapi menurutnya di luar yang telah diatur tentunya dilarang.

"Itu yang kita sebut dengan netral. Jadi bagaimana presiden dengan seluruh kewenangan dan kekuasaan yang ada pada dirinya. Dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi pemilihan demokratis atas nama pribadinya bukan kekuasaannya," tutupnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini