News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK soal Pemilu Sistem Terbuka

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDIP Said Abdullah. Ketua DPP PDI Perjuangan, MH Said Abdullah, Kamis (15/6/2023), menyikapi putusan MK menolak menetapkan Pemilu 2024 dengan sistem tertutup.

"Padahal dia bisa menjadi caleg dan dipilih oleh rakyat karena partai politik mengajukannya. Karena merasa lebih hebat dari partainya, maka yang bersangkutan tidak merasa harus terikat dengan aturan dan nilai nilai, serta kegiatan yang dijalankan oleh partainya," katanya.

Fonemena seperti ini, lanjut Said, terjadi hampir di semua partai, apalagi partai partai yang tingkat partai ID (Party Identity) nya rendah.

Oleh sebab itu watak individualisme sebagai residu dari sistem proporsional terbuka kedepan harus dibenahi.

"Memang undang undang pemilu memberikan mekanisme penggantian antar waktu namun penyelesaian dengan mengedepankan jalan seperti ini juga tidak memberikan win win solution," katanya.

Oleh sebab itu, menurut Said, perlu ditekankan dalam Undang Undang Pemilu, dimana setiap caleg harus dibuktikan mengikuti berbagai jenjang kaderisasi kepartaian sebagai syarat pencalonan.

Baca juga: Sikapi Putusan MK, Hasto PDIP Dorong Kader Kedepankan Gotong Royong Dalam Strategi Pemenangan Pemilu

"Langkah seperti ini akan makin menanamkan dan mengokohkan sistem kaderisasi oleh partai partai. Langkah seperti ini juga akan menekan perekrutan figur figur dengan cara instan, tanpa melalui proses panjang dalam kepartaian," katanya.

Akibatnya, Said mengatakan ideologi, cita cita dan garis perjuangan partai yang dia ikuti tidak dipahami dan di jalankan dengan penuh hikmat.

"Akibatnya kita makin menyaksikan kultur pragmatisme politik dalam setiap pengambilan keputusan keputusan publik," katanya.

"Oleh sebab itu sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka kita terima dan kita jalankan namun ada sejumlah kelemahan yang menyertainya dan harus kita perbaiki bersama sama ke depan," kata Said. 

Sebelumnya diberitakan  majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

PDIP merupakan satu-satunya partai politik di parlemen yang sebelumnya menolak sistem proporsional terbuka diterapkan di Pemilu 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini