News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, PAN Cermati Lima Hal Ini

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, saat ditemui di kantor DPP PAN, Kamis (9/2/2023). Viva Yoga Mauladi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan proposional terbuka.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan proposional terbuka.

Dikatakan Viva Yoga bahwa partainya mencermati lima hal. Pertama menurutnya sistem, mekanisme, prosedur dan tata cara kepemiluan yang sudah berjalan akan dilanjutkan tahapannya sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU lainnya.

Baca juga: Sekjen PDIP Desak Denny Indrayana Pertanggungjawabkan Ucapannya Soal Putusan MK

"Kedua, seluruh partai politik, penyelenggara pemilu, kekuatan masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk berkomitmen menjaga pelaksanaan pemilu dapat berjalan secara luber, jurdil, berkualitas, berintegritas, aman dan damai," katanya.

Viva Yoga melanjutkan ketiga setelah terbentuknya pemerintahan dan pelantikan lembaga legislatif hasil pemilu 2024.

"Maka baik DPR maupun pemerintah untuk segera mempersiapkan Naskah Akademik dalam rangka menindaklanjuti hasil keputusan MK ini, yaitu wajib merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," tegasnya.

Menurut Viva Yoga, yang semestinya direvisi bukan hanya yang termaktub di putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 15 Juni 2023 di halaman 734, yaitu bahwa di pemilu 2029 akan menggunakan Sistem Proposional Terbuka Terbatas.

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PAN: MK Tetap Menjaga Marwahnya

"Di samping soal sistem pemilu, bagi PAN yang juga harus di revisi adalah tentang presidential threshold 20 persen kursi DPR RI yang terlalu tinggi sebagai syarat pencalonan pemimpin bangsa sebagai capres atau cawapres," jelasnya.

Seharusnya Presidential Threshold kata Viva Yoga, tidak boleh membatasi secara ekstrim calon untuk maju sebagai capres atau cawapres.

"Sehingga pintu kompetisi menjadi sempit dan tidak banyak alternatif calon pemimpin nasional untuk dipilih rakyat," tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. 

Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. 

Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Mereka pun berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. 

Adapun, keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.

Rangkaian proses persidangan sebelum putusan telah dilakukan sejak November 2022 lalu.

Jelang sidang sekitar dua minggu lalu, pakar hukum tata negara sekaligus Mantan Wamenkumham Denny Indrayan mengaku mendapat informasi kalau MK akan memutuskan sistem pemilu menggunkan sistem pemilu tertutup atau coblos partai.

Partai memiliki kekuasaan untuk menentukan caleg yang akan menjadi anggota dewan.

Adapun sebanyak delapan fraksi partai politik yang menolak sistem tertutup, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara, Partai yang mendukung proporsional tertutup di Pemilu 2024 adalah PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai bulan Bintang (PBB).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini