TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jerry Sambuaga mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
Menurut Jerry Sambuaga, hak para caleg dalam memperjuangkan aspirasi politiknya untuk berpartisipasi dalam Pemilu terlindungi dengan putusan MK ini.
Baca juga: Sistem Pemilu Tetap Terbuka, PKB Minta Parpol Tunduk pada Putusan MK
"Putusan MK menunjukkan kemenangan demokrasi dan kemenangan suara rakyat dalam sistem pemilu proporsional terbuka," kata Jerry Sambuaga dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (15/6/2024).
Politisi muda Partai Golkar ini juga mengungkapkan DPP AMPI juga mengapresiasi para partai politik yang selama ini konsisten mendukung sistem proporsional terbuka, khususnya Partai Golkar yang selama ini di garda terdepan dalam memperjuangkan sistem pemilu proporsional terbuka.
"Sebagai ormas yang didirikan oleh Partai Golkar, DPP AMPI siap berjuang mengawal dan mengamankan Putusan MK serta siap menyambut pesta demokrasi dengan mengirim kader-kader terbaik dari AMPI untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024," kata Jerry Sambuaga yang juga Wakil Menteri Perdagangan itu.
Baca juga: Sistem Pemilu Tetap Terbuka, PKB Minta Parpol Tunduk pada Putusan MK
Seperti diketahui MK telah menolak seluruh permohonan para tergugat yang menginginkan pemilu digelar secara proporsional tertutup.
Hasil putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang digelar di Gedung MK pada Kamis 15 Juni 2023.