"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Hakim MK menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Tanggapan Partai NasDem
Partai NasDem juga turut serta memberikan tanggapannya usai putusan MK terkait sistem pemilu proporsional terbuka tersebut.
Partai NasDem bersyukur Pemilu 2024 diterapkan sistem proporsional terbuka.
Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum Partai NasDem mengatakan putusan itu dinilai tepat karena saat ini, proses tahapan pemilu sudah berjalan.
"Alhamdulilah. Ya kan? Apa masalahnya? Ya memang itu kan yang selama ini menjadi panduan kita," kata Ali saat dimintai tanggapannya, Kamis (15/6/2023).
Sehingga, menurutnya tidak mungkin jika hakim MK memutuskan berbeda karena akan menyebabkan adanya perubahan proses pemilu.
"Sejak awal kan kita sudah yakini ketika tahapan pemilu sudah berjalan. Itu sangat tidak mungkinlah kemudian ada perubahan di tengah jalan kan," ucap dia.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rizki Sandi Saputra) (WartaKotalive.com/Desy Selviany)