News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Respons PDIP usai MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Beri Pujian, Sebut soal Demokrasi

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews: Ketua MK Anwar Usman menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). // Lambang PDIP. (Tangkap layar TRIBUNNEWS/JEPRIMA // www.pdiperjuangan.id)

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Hakim MK menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Tanggapan Partai NasDem

Partai NasDem juga turut serta memberikan tanggapannya usai putusan MK terkait sistem pemilu proporsional terbuka tersebut.

Partai NasDem bersyukur Pemilu 2024 diterapkan sistem proporsional terbuka.

Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum Partai NasDem mengatakan putusan itu dinilai tepat karena saat ini, proses tahapan pemilu sudah berjalan.

"Alhamdulilah. Ya kan? Apa masalahnya? Ya memang itu kan yang selama ini menjadi panduan kita," kata Ali saat dimintai tanggapannya, Kamis (15/6/2023).

Sehingga, menurutnya tidak mungkin jika hakim MK memutuskan berbeda karena akan menyebabkan adanya perubahan proses pemilu.

"Sejak awal kan kita sudah yakini ketika tahapan pemilu sudah berjalan. Itu sangat tidak mungkinlah kemudian ada perubahan di tengah jalan kan," ucap dia.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rizki Sandi Saputra) (WartaKotalive.com/Desy Selviany)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini