TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sistem pemilu proporsional tertutup, pada Kamis (15/6/2023).
MK memutuskan dan menetapkan Sistem Pemilu 2024 tetap Proporsional Terbuka.
Diketahui, sebelumnya pada Februari 2022, wacana soal sistem pemilu 2024 proporsional tertutup pertama kali digaungkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
PDIP pun menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang mendukung sistem proporsional tertutup.
Alasan PDIP mengajukan wacana sistem pemilu tertutup lantaran parpol besutan Megawati Soekarnoputri menganggap sistem proporsional terbuka menelan ongkos pemilu mahal.
Baca juga: NasDem Bersyukur MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka: Sesuai dengan Panduan Kita
Seusai MK menetapkan Sistem Pemilu 2024 tetap proporsional terbuka, PDIP memberikan responsnya.
Respons tersebut dilontarkan oleh Anggota DPR RI fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Arteria Dahlan memastikan PDIP menerima putusan MK tersebut.
Hal tersebut juga merupakan cerminan dari demokrasi.
Arteria Dahlan bahkan memberikan pujian pada MK atas keputusan yang dibuat, mengutip Wartakotalive.com.
Menurutnya, ulasan MK menolak sistem proporsional tertutup sangat komprehensif dalam kehidupan tata negara di Indonesia.
“Kami hormati putusan MK kami pastikan ini bagian dari penguatan demokrasi,” kata Arteria Dahlan.
Baca juga: Sekjen PKS Puji Politikus PDIP Usai MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka: Pemenang Sejati
Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
MK menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.