News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PDIP, Demokrat, PAN, PKS, Nasdem hingga PKB Tanggapi Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Pada sidang tersebut, MK yang dihadiri delapan orang hakim memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024. Bagaimana tanggapan partai politik terkait putusan MK soal sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024? Berikut tanggapan PDIP, Demikrat hingga Nasdem. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Junimart menegaskan keputusan MK tersebut adalah bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak wajib menjalankannya.

"Rakyat Indonesia sepenuhnya wajib menghormati dan siap menjalankan isi keputusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan binding," kata Junimart kepada Tribunnews.com, Kamis (15/6/2023).

Legislator PDIP ini menjelaskan ditolaknya permohonan tersebut, maka Pemilu di tanah air menggunakan sistem proporsional terbuka.

Baca juga: Sikapi Putusan MK, Hasto PDIP Dorong Kader Kedepankan Gotong Royong Dalam Strategi Pemenangan Pemilu

"Artinya setiap pemilih bisa langsung mencoblos caleg yang diusung oleh parpol peserta Pemilu," ujar Junimart.

Junimart mengajak semua masyarakat agar menjadikan momentum Pemilu 2024 sebagai ajang untuk bersatu dalam semangat demokrasi.

"Mari saling menghormati perbedaan pendapat dan berdialog dengan baik," ungkapnya.

Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara III ini menegaskan Pemilu 2024 akan menjadi ajang di mana calon pemimpin Indonesia dapat dengan jelas menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya kepada rakyat.

"Seluruh elemen bangsa tanpa kecuali wajib menjunjung tinggi proses demokrasi dalam Pemilu 2024 dengan semangat membangun negara yang demokratis sesuai butir-butir Pancasila," tegas Junimart.

Lebih lanjut, Junimart menambahkan PDIP taat asas dan taat hukum, juga sangat siap untuk menghadapi Pemilu 2024.

2. Demokrat: kemenangan demokrasi, kemenangan rakyat

Partai Demokrat menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup. 

Menurut Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, putusan tersebut tentu disambut gembira oleh hampir seluruh elemen bangsa, terutama para calon legislatif (caleg).

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Istimewa)

"Keputusan ini menjadi kemenangan demokrasi, kemenangan rakyat. Di mana rakyat tetap menjadi yang utama dan diutamakan. Rakyatlah yang berdaulat menjadi penentu utama memilih perwakilannya di parlemen," kata Kamhar kepada Tribunnews.com, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, kata Kamhar, putusan tersebut mencerminkan MK bisa menjaga marwah institusinya sebagai anak kandung yang lahir dari rahim reformasi. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini