Oleh sebab itu, lanjut Kamhar, putusan MK ini menjadi imperatif untuk semakin meningkatkan ikhtiar peningkatan derajat dan kualitas demokrasi.
"Termasuk bagi partai politik untuk meningkatkan pendidikan politik dan pengkaderan agar caleg-caleg yang akan menjadi wakil rakyat memiliki kompetensi yang memadai," ucapnya.
"Rakyat disajikan pilihan-pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas dan memiliki rekam jejak yang memadai," tandasnya.
Baca juga: Politikus Nasdem sebut MK sebagai Penjaga Demokrasi karena Tolak Sistem Pemilu Tertutup
3. PAN: komitmen menjaga pelaksanaan pemilu jurdil
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan proposional terbuka.
Dikatakan Viva Yoga bahwa partainya mencermati lima hal.
Pertama menurutnya sistem, mekanisme, prosedur dan tata cara kepemiluan yang sudah berjalan akan dilanjutkan tahapannya sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU lainnya.
"Kedua, seluruh partai politik, penyelenggara pemilu, kekuatan masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk berkomitmen menjaga pelaksanaan pemilu dapat berjalan secara luber, jurdil, berkualitas, berintegritas, aman dan damai," katanya.
Ketiga setelah terbentuknya pemerintahan dan pelantikan lembaga legislatif hasil pemilu 2024.
"Maka baik DPR maupun pemerintah untuk segera mempersiapkan Naskah Akademik dalam rangka menindaklanjuti hasil keputusan MK ini, yaitu wajib merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," tegasnya.
Menurut Viva Yoga, yang semestinya direvisi bukan hanya yang termaktub di putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 15 Juni 2023 di halaman 734, yaitu bahwa di pemilu 2029 akan menggunakan Sistem Proposional Terbuka Terbatas.
"Di samping soal sistem pemilu, bagi PAN yang juga harus di revisi adalah tentang presidential threshold 20 persen kursi DPR RI yang terlalu tinggi sebagai syarat pencalonan pemimpin bangsa sebagai capres atau cawapres," jelasnya.
Seharusnya Presidential Threshold kata Viva Yoga, tidak boleh membatasi secara ekstrim calon untuk maju sebagai capres atau cawapres.
"Sehingga pintu kompetisi menjadi sempit dan tidak banyak alternatif calon pemimpin nasional untuk dipilih rakyat," ujarnya.
4. PKS: sesuai dengan konstitusi
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsyi, mengapresiasi putusan mahkamah konstitusi menolak uji materi undang-undang sistem Pemilu.
Habib Aboe menyebut putusan MK terkait UU Pemilu menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi.
"Alhamdulillah MK hari ini sudah memberikan keputusan tentang sistem pemilihan umum, kami menyambut dengan gembira putusan ini. Putusan MK hari ini sangat di tunggu-tunggu, karena terkait nasib demokrasi Indonesia ke depan," kata Habib Aboe kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
"Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi. Hal ini tentunya memperkuat tafsir atas ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat," imbuhnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadikan hubungan antara calon anggota legislatif dengan konstituen menjadi lebih kuat.
"Di sisi lain, putusan ini akan disambut gembira oleh rakyat. Karena mereka dapat memilih para Caleg secara terbuka sesuai dengan aspirasinya," ujarnya.
"Sehingga ini akan bisa memperkuat bounding antara Caleg dengan para konstituen. Hubungan antar caleg dan pemilih ini sangat penting karena terkait proses penjaringan aspirasi yang akan dilakukan ketika para caleg nanti terpilih," lanjut Aboe.
Aboe menambahkan, dengan sistem proporsional terbuka kontestasi akan berlangsung secara fair, para caleg akan beradu gagasan dan menampilkan kelebihan yang dimiliki di daerah pemilihannya.
"Sistem proporsional terbuka akan bisa membuat kontestasi dapat dilakukan secara fair. Sehingga mereka bisa mengeksplorasi kelebihan-kelebihan persolan yang dimiliki. Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri," tandas Aboe.
5. Nasdem: sejalan dengan semangat demokrasi
Partai NasDem turut menanggapi terkait dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyambut baik putusan tersebut.
Menurut dia, dengan putusan MK tersebut semakin menegaskan pemilu mendatang bakal tetap berjalan terbuka.
"Alhamdulilah. Ya kan? Apa masalahnya? Ya memang itu kan yang selama ini menjadi panduan kita," kata Ali saat dimintai tanggapannya, Kamis (15/6/2023).
Putusan itu dinilai tepat karena saat ini, proses tahapan pemilu sudah berjalan.
Sehingga, menurutnya tidak mungkin jika hakim MK memutuskan berbeda karena akan menyebabkan adanya perubahan proses pemilu.
"Sejak awal kan kita sudah yakini ketika tahapan pemilu sudah berjalan. Itu sangat tidak mungkinlah kemudian ada perubahan di tengah jalan kan," ucap dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya yang menyatakan kalau putusan MK itu telah sejalan dengan semangat demokrasi yang ada saat ini.
Sebab, dengan pemilu dijalanka secara terbuka, maka akan memberikan kewenangan langsung kepada rakyat untuk memilih siapa wakilnya.
"Situasinya saat ini lebih memungkinkan bagi partai politik untuk menawarkan program sekaligus orang-orang yang dianggap mempunyai kapabilitas dan kapasitas memperjuangkan program yang ditawarkan," kata Willy.
Dalam artian kata dia, pemilu akan menjadi ajang evaluasi dari rakyat kepada pemerintahan yang sedang berjalan akan lebih legitimatif jika angka partisipasi juga besar.
Keterlibatan rakyat secara aktif akan lebih memperkuat proses institusionalisasi demokrasi.
"Pilihan-pilihan yang lebih kompetitif berdasarkan kapasitas dan kapabilitas akan memberi warna di parlemen," ujar dia.
6. PKB: hormati dan jalankan sesuai keputusan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.
"Kita harus menghormati itu dan menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Jazilul mengatakan PKB sangat mengapresiasi keputusan MK tersebut, sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Menurutnya, sistem pemilu proposional tertutup belum bisa menjamin untuk menekan politik uang.
"Memang politik uang itu musuh bersama, tapi sistem tertutup belum menjadi jaminan satu-satunya untuk menekan politik uang," ujar Jazilul.
Jazilul pun meminta kepada semua partai politik (parpol) agar tunduk pada keputusan MK tersebut.
"Apa yang sudah jadi putusan MK, baik kepada partai yang mendukung tertutup tentu harus menghormati dan tunduk kepada putusan MK karena keputusan MK mengikat dan final," tegasnya.
Sumber: Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda/Fersianus Waku/Chaerul Umam/Rahmat W Nugraha/Rizki Sandi Saputra