Sehingga, angka DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI Minggu (2/7/2023) kemarin masih dapat berubah.
"Otomatis kalau ada perubahan maka dia akan terkoreksi dengan penjelasan ke publik itu. Kita kan tidak tahu. 2019 kita ingat DPT masih ada perbaikan," tandasnya.
Dikutip dari Kompas.com, temuan 13 ribu lebih data pemilih tak dikenal ini merupakan hasil kerja panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) sewaktu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah, untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Baca juga: DPT Pemilu 2024 Didominasi Pemilih Berumur Lebih dari 40 Tahun, Jabar Provinsi dengan DPT Terbanyak
Mengacu pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) pemerintah yang telah dibersihkan KPU, terdapat 15.960 pemilih yang tidak dapat ditemui dalam proses coklit.
KPU Ternate disebut telah bersurat ke pemerintah desa masing-masing untuk melampirkan surat keterangan bahwa pemilih tak dikenal itu bukan penduduk setempat.
Bukti hitam di atas putih itu diharapkan dapat menjadi dasar KPU mencoret mereka dari DPS.
Reni menyebut, berdasarkan ketentuan, pihaknya tak bisa mencoret mereka kecuali ada bukti hitam di atas putih.
KPU menghindari kemungkinan orang itu kadung dicoret, tetapi ternyata muncul pada hari pemungutan suara dan kehilangan hak pilihnya karena tak terdaftar di DPT.
Situasi ini tak terlepas dari pendekatan de jure dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan pendekatan de jure, maka untuk memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari daftar pemilih di TPS tertentu, dibutuhkan dokumen absah yang menyatakan pemilih itu memang berdomisili di sana atau tidak.