TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik (parpol) peserta pemilu bisa dikenai sanksi jika sudah memasang iklan sementara tahapan kampanye masih belum berlangsung.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memberi sanksi terhadap parpol itu baik dari iklan yang merupakan temuan pihaknya atau laporan melalui masyarakat.
"Saya selalu sampaikan apakah pintu masuk di temuan atau laporan. Kami bisa lihat, kalau misalkan tidak ada laporan masyarakat, ya kami akan lihat dari hasil pengawasan kami selama ini," kata anggota Bawaslu Puadi kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
"Apakah dalam bentuk informasi awal ataukah mungkin masyarakat langsung melaporkan tentang di masa-masa sosialisasi ini, ada enggak partai yang melakukan sosialisasi yang dimaknai sebagai ruang kampanye," sambungnya.
Sanksinya, jelas Puadi, ialah berupa admistrasi. Hal itu berdasar dari Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 Pasal 74.
"kalau di PKPU 33, 2018 ya, di ketentuan pasal 74 selain kami melakukan peneguran tertulis dan sebagainya, sudah jelas itu di ketentuan pasal 74 itu. Ada kalusal-klausal sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi," jelasnya.
"Kalau misal kami omongin masuk ke pelanggaran pidana tentunya harus kami lihat argonya, apakah sudah ada penetapan belum, apakah sudah ada masa ditahapan kampanye belum kita bisa lihat itu," Puadi menambahkan.
Baca juga: Jadwal Pemilu 2024: Masa Kampanye, Hari Pencoblosan, dan Pelantikan Presiden-Wapres
Saat ini Bawaslu tengah dalam proses sosialisasi pencegahan. Namun, lanut Puadi, jika memang ada dugaan pelanggaran, mereka langsung bakal melakukan penelusuran dan pendalaman.
"Apakah secara substansi itu ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke administrasikah atau pidanakah atau ruang etik misalkan, seperti itu," ujar Puadi.
Dikutip dari Kompas.com, analisis Litbang Kompas menunjukkan Partai Golkar merupakan parpol dengan nilai belanja iklan di media sosial tertinggi dalam tiga bulan terakhir.
Golkar menggelontorkan total dana Rp 3,75 miliar.
Di bawah Golkar, terdapat PSI yang membelanjakan Rp 756,6 juta untuk iklan, PKB Rp 195,7 juta, Gerindra Rp 94,2 juta, dan PDIP Rp 23,8 juta.