Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum mengatakan dirinya tak bisa maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Anas menyebut hal tersebut lantaran dirinya menjadi mantan narapidana kasus korupsi proyek Hambalang.
"Saya yang belum boleh nyaleg. Nanti," kata Anas dalam pidatonya pada penutupan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) PKN di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (15/7/2023).
Baca juga: Politisi PKN Percaya Diri Anas Urbaningrum Bisa Dongkrak Elektabilitas Partai di Pemilu
Dia menilai aturan melarang dirinya maju sebagai caleg adalah putusan yang tidak berdasar.
"Karena ada putusan yang saya belum boleh nyaleg, putusan yang sungguh-sungguh zalim, sungguh-sungguh tidak berdasar," ujar Anas.
Namun, Anas meminta kader PKN agar tak mempermasalahkan aturan pelarangan dirinya maju caleg.
"Tapi tidak apa-apa, itu sudah menjadi bagian perjalanan saya dan saudara-saudara sudah tahu persis tentang itu, dan ini juga harus menjadi bagian perjuangan kita," ucapnya.
Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 5 tahun setelah keluar penjara.
Hal itu berdasarkan putusan yang diambil dalam sidang pada Rabu (30/11/2022) dengan nomor 87/PUU-XX/2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 8 September 2022.