News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Anas Urbaningrum: Saya Belum Dibolehkan Nyaleg, Putusan yang Sungguh Zalim

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan Pidato di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023). Anas sendiri telah didapuk sebagai Ketum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan dikukuhkan secara resmi pada Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) PKN yang berakhir pada Jumat, 14 Juli 2023 lalu menggantikan Gede Pasek Suardika. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum mengatakan dirinya tak bisa maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Anas menyebut hal tersebut lantaran dirinya menjadi mantan narapidana kasus korupsi proyek Hambalang.

"Saya yang belum boleh nyaleg. Nanti," kata Anas dalam pidatonya pada penutupan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) PKN di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Politisi PKN Percaya Diri Anas Urbaningrum Bisa Dongkrak Elektabilitas Partai di Pemilu

Dia menilai aturan melarang dirinya maju sebagai caleg adalah putusan yang tidak berdasar.

"Karena ada putusan yang saya belum boleh nyaleg, putusan yang sungguh-sungguh zalim, sungguh-sungguh tidak berdasar," ujar Anas.

Namun, Anas meminta kader PKN agar tak mempermasalahkan aturan pelarangan dirinya maju caleg.

"Tapi tidak apa-apa, itu sudah menjadi bagian perjalanan saya dan saudara-saudara sudah tahu persis tentang itu, dan ini juga harus menjadi bagian perjuangan kita," ucapnya.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 5 tahun setelah keluar penjara.

Hal itu berdasarkan putusan yang diambil dalam sidang pada Rabu (30/11/2022) dengan nomor 87/PUU-XX/2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 8 September 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini