News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Jadwal Kampanye Pemilu 2024 di Dalam dan Luar Negeri Lengkap dengan Tahapan dan Aturannya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pemilu 2024 - Jadwal kampanye Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang

14 Oktober 2022 - 23 Februari 2024: Pembentukan Badan Penyelenggara

14 Februari 2024 - 16 Februari 2024: Pemungutan dan Perhitungan Suara Luar Negeri

14 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Ilustrasi Pemilu (Tribunnews)

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum 

Komisi Pemilihan Umum menerbitkan aturan terkait dengan Pemilu 2024.

Berikut aturan tentang kampanye di Pemilu 2024, dilansir dari salinan aturan tersebut.

Pertemuan Terbatas

- Pasal 29

(1) Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat huruf a.

(2) Pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau di gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui Media Daring.

(3) Peserta Kampanye Pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak:
a. 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional;
b. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan
c. 1.000 (seribu) orang untuk tingkatkabupaten/kota.

(4) Undangan kepada peserta Kampanye Pemilu wajib memuat informasi mengenai Hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama pembicara, dan tema materi, serta petugas Kampanye Pemilu.

Baca juga: Hadiri Acara Haflah Khatmil Quran di Wonosobo, Mardiono Ajak Alumni Ponpes Sukseskan Pemilu 2024

- Pasal 30

(1) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

(2) Dalam hal pertemuan terbatas dilaksan akan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka petugas Kampanye Pemilu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tingkat daerah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini