TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan aturan terkait dengan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Adapun Jadwal kampanye Pemilu 2024 resmi akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Masa kampanye Pemilu 2024 ini akan berakhir pada 10 Februari 2024, atau empat hari sebelum hari Pemungutan Suara yakni pada 14 Februari 2024.
Baik di dalam maupun di luar negeri hari Pemungutan Suara yakni pada 14 Februari 2024.
Selama jeda waktu antara masa akhir kampanye dan Pemilu 2024, pemerintah menyediakan tiga hari tenang, yaitu tanggal 11-13 Februari 2024.
Sementara rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2024.
Melansir infopemilu.kpu.go.id, berikut detail tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
Baca juga: PAN Raih Dukungan dari Ratusan Pedagang Pasar Jakarta Barat untuk Pemilu 2024
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Dalam Negeri
- Beberapa tahapan Pemilu 2024 yang telah dilalui:
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- Beberapa tahapan Pemilu 2024 yang sedang dan belum dilalui:
6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, PP ISKA Ajak Kader Muda Katolik Cegah Informasi Hoax
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Luar Negeri
- Beberapa tahapan Pemilu 2024 yang sedang dan belum dilalui:
13 Desember 2022 - 18 Juni 2023: Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri
14 Oktober 2022 - 23 Februari 2024: Pembentukan Badan Penyelenggara
14 Februari 2024 - 16 Februari 2024: Pemungutan dan Perhitungan Suara Luar Negeri
14 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum menerbitkan aturan terkait dengan Pemilu 2024.
Berikut aturan tentang kampanye di Pemilu 2024, dilansir dari salinan aturan tersebut.
Pertemuan Terbatas
- Pasal 29
(1) Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat huruf a.
(2) Pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau di gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui Media Daring.
(3) Peserta Kampanye Pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak:
a. 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional;
b. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan
c. 1.000 (seribu) orang untuk tingkatkabupaten/kota.
(4) Undangan kepada peserta Kampanye Pemilu wajib memuat informasi mengenai Hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama pembicara, dan tema materi, serta petugas Kampanye Pemilu.
Baca juga: Hadiri Acara Haflah Khatmil Quran di Wonosobo, Mardiono Ajak Alumni Ponpes Sukseskan Pemilu 2024
- Pasal 30
(1) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Dalam hal pertemuan terbatas dilaksan akan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka petugas Kampanye Pemilu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tingkat daerah.
(3) Pemberitahuan tertulis pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan juga
salinannya kepada:
a. KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi:
a. Hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat;
e. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu;
f. nama pembicara dan tema materi;
g. jumlah peserta yang diundang;
h. penanggung jawab; dan
i. tautan.
(5) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan:
a. bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu; dan/atau
b. bahan Kampanye Pemilu.
(6) Peserta Kampanye Pemilu dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut, dan/atau bahan Kampanye Pemilu.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)