Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti menyebutkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI punya kewenangan besar dalam hal menindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ihwal perkara Sistem Informasi pencalonan (Silon).
Untuk menyelesaikan perkara Silon, Ray justru heran kenapa Bawaslu sampai harus melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meski disatu sisi ia mengapresiasi langkah lembaga pemantau tersebut.
Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah satu tahapan berlangsung sesuai aturan atau sebaliknya. Bawaslu bahkan berwenang menentukan satu tahapan dihentikan. Dengan semua kewenangan besar Bawaslu ini, agak mengherankan bila mereka melaporkan KPU ke DKPP karena soal silon
Baca juga: Waduh, Bawaslu RI Adukan Semua Anggota KPU ke DKPP Gara-gara Tak Bisa Akses Data dan Dokumen Bacaleg
"Sekalipun begitu, saya juga kurang paham dasar pelaporan ini. Apakah ada kinerja KPU yang melanggar aturan atau di luar aturan yang berlaku atau seperti apa ? Sebab, jika hal ini yang terjadi, mestinya perkara itu cukup diselesaikan oleh Bawaslu," kata Ray saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
"Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah satu tahapan berlangsung sesuai aturan atau sebaliknya. Bawaslu bahkan berwenang menentukan satu tahapan dihentikan. Dengan semua kewenangan besar Bawaslu ini, agak mengherankan bila mereka melaporkan KPU ke DKPP karena soal silon," sambungnya.
Lebih lanjut, Ray menilai laporan ke DKPP ini ambigu. Sebah, ia melihat Bawaslu tak lebih dari sekadar organisasi masyarakat (ormas) pemantau biasa.
Baca juga: Diadukan Bawaslu ke DKPP Terkait Silon, KPU Ngaku Siap dalam Segala Kondisi
Mengingat di satu sisi Bawaslu punya kewenangan lebih dalam mengambil tindakan terhadap KPU ketimbang hanya melapor ke DKPP.
"Jadi pelaporan ini terlihat ambigu. Dan lebih tragis lagi karena kalau hanya melaporkan KPU ke DKPP disebabkan dugaan adanya pelanggaran etik, maka Bawaslu tidak lebih dari ormas pemantau biasa, atau bahkan tidak lebih dari individu lainnya. Sebab, jika hanya untuk melaporkan KPU ke DKPP, semua warga negara memiliki hak itu," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, semua Anggota KPU RI diadukan oleh Bawaslu RI ke DKPP RI.
Aduan ini berkaitan dengan perkara akses Silon yang dibatasi oleh KPU, sehingga Bawaslu tak bisa melakukan pemantauan sepenuhnya terkait data dan dokumen bakal calon anggota legislatif.
“Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023, sore. Saat ini masih dalam proses,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dikonfirmasi, Selasa.
“Semua (anggota KPU) diadukan,” tambahnya.
Baca juga: Perkara Akses Silon Tak Kunjung Selesai, Eks Anggota Bawaslu RI: Kepercayaan Publik Dapat Menurun
Saat ini aduan Bawaslu tengah dalam proses verifikasi administrasi terlebih dahulu oleh DKPP sebelum selanjutnya masuk ke verifikasi materiil.