Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI disebut oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) kehilangan momentum pengawasan dan fungsinya dalam memastikan tahapan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
Bawaslu RI baru saja melantik 1.912 jajarannya di 514 kabupaten/kota pada Sabtu (19/8/2023).
Baca juga: JPPR: Kesalahan KPU Tetapkan Hasil DCS Pemilu 2024 Bukti Awal Dugaan Pelanggaran
Satu hari pasca-ditetapkannya DCS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sebagaimana diketahui hasil penetapan itu jadi sorotan banyak pihak akibat lembaga penyelenggara pemilu itu salah dalam menetapkan jumlah angka DCS.
"Baru dilantiknya Pengawas Pemilu di kabupaten/kota pada hari pertama pengumuman DCS, 19 Agustus 2023, mengakibatkan kehilangan momentum pengawasan dan fungsinya dalam memastikan tahapan DCS," kata Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
Euforia pascapelantikan dan belum adanya bimbingan teknis pengawas pemilu yang yang baru dilantik, tutur perempuan yang akrab disapa Mita ini, akan mengurangi kualitas pengawasan oleh Bawaslu.
Mengingat di satu sisi masa tanggapan atas penetapan DCS itu hanya 10 hari ditetapkan.
"Fungsi Bawaslu Provinsi juga tidak dapat mewakili di seluruh kabupaten/kota masing-masing mengingat mereka juga harus melakukan pengawasan DCS DPRD Provinsi masing-masing," Mita menambahkan.
Sebagaimana diketahui Bawaslu sempat molor dalam mengumumkan dan melantik jajaran anggotanya di 514 kabupaten/kota.
Baca juga: KPU Ceroboh Salah Tetapkan Hasil DCS, Masyarakat Diminta Lebih Aktif Pantau Kinerja Komisioner
Jika sesuai jadwal, proses pengumuman hasil seleksi atas jajaran anggota kabupaten/kota harusnya berlangsung pada 12 Agustus kemarin dan dilanjutkan pelantikan pada 14 Agustus.
Namun melalui Surat Ketua Bawaslu, tanggal pengumuman diganti dan direncanakan menjadi tanggal 16 hingga 20 Agustus.
Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023.
Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028.