Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan terbaru yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan beberapa syarat.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan tersebut.
Sejauh ini, Kiki mengaku belum mendapatkan salinan putusan MK tersebut secara utuh.
"Sampai hari ini kami belum dapat salinan putusannya. Sehingga kami belum bisa apa-apa karena kami belum pelajari. Kami pelajari dulu putusan ini," ujar Kiki di Hotel Milenium, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
"Kalau dapat sepotong-sepotong kan, responnya nanti sepotong-sepotong. Jadi kami pelajari dulu putusan MK-nya seperti apa. Lalu kalau sudah ada respon kami seperti apa. Pasti media tahu," tambah Kiki.
Kiki mengatakan Kemendikbudristek bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait mengenai pelaksanaan putusan MK ini.
Koordinasi tersebut, kata Kiki, akan dilakukan setelah Kemendikbudristek melakukan penelaahan putusan MK tersebut.
"Mestinya iya (ada edaran), tapi kami pelajari matang-matang koordinasi dulu dengan KPU dan sebagainya. Dengan berbagai pihak lalu bagaimana kita mengatur implementasi putusan itu. Nanti akan lebih detail," ucap Kiki.
Seperti diketahui, amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 bahwa Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu."