Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menolak usulan mempercepat jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) dari November 2024 menjadi September 2024.
PAN menilai pelaksanaan Pilkada harus tetap berjalan sesuai Undang-undang (UU).
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR: Wacana Memajukan Pilkada Serentak Harus Dikaji Lebih Dalam
"PAN menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada sesuai UU saja, yaitu sekitar November 2024," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Viva menilai bahwa jadwal yang ditentukan telah tepat karena mencegah kemungkinan adanya pemilihan presiden (pilpres) hingga ke ronde ke dua.
"Meskipun 35 hari setelah pencoblosan sudah diketahui komposisi kursi di provinsi, kabupaten, dan kota, namun KPU juga perlu menghitung kemungkinan akan adanya pilpres ronde ke dua," jelasnya.
Lebih lanjut, Viva meminta semua pihak berhenti berdebat mengenai maju mundur pelaksanaan Pilkada.
"Daripada berdebat soal maju mundur pelaksanaan pilkada, KPU yang menyatakan siap jadwal diajukan dan Bawaslu menyatakan pilkada diundur, lebih baik saat ini fokus di tugas pokok fungsinya dan bekerja sesuai jadwal di Undang-undang Pilkada saja. Jadwal tetap," tandasnya.
Sebelumnya, wacana mempercepat jadwal Pilkada serentak 2024 yang sedianya digelar November mendatang terus bergulir.
Rencana memajukan jadwal Pilkada disebut-sebut akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Komisi II DPR: Wacana Memajukan Jadwal Pilkada Serentak 2024 Bepotensi Timbulkan Kegaduhan
Terkait hal tersebut Presiden mengatakan pembahasan wacana mengubah jadwal Pilkada belum sampai pada penerbitan Perppu.
"Belum sampai ke situ kok saya," kata Jokowi usai meresmikan pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tahun 2023, di ICE BSD, Tangerang, Kamis (31/8/2023).
Menurut Presiden rencana mempercepat Jadwal Pilkada memerlukan pertimbangan yang mendalam.
Saat ini kajian untuk mempercepat jadwal Pilkada masih berada di Kemenlu Dalam Negeri (Kemendagri).