News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Uji Aturan Baru, Kampanye di Kampus Hanya Boleh Saat Akhir Pekan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI August Mellaz saat menjadi pembicara diskusi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kampanye pemilu di kampus hanya boleh dilaksanakan pada week end atau akhir pekan yakni pada hari Sabtu dan Minggu.

Aturan itu dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang tengah diuji publik, Senin (9/4/2023).

"Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari Minggu," sebagaimana dikutip dari PKPU 15/2023.

Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan dalam PKPU yang tengah diuji publik ini pihaknya mengatur supaya kampanye hanya boleh dilakukan di tingkat universitas saja.

Tidak untuk tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat.

Baca juga: KPU Minta Pihak Kampus Berlaku Adil Saat Buka Ruang Kampanye Bagi Peserta Pemilu

Alasannya adalah karena anak didik tingkat SMA masih belum secara menyeluruh masuk dalam usia mencoblos atau menggunakan hak suara di Pemilu.

"Ya SMA, Madrasah Aliyah, segala macam yang yang sederajat, kan enggak semuanya sudah usia pilih," kata Mellaz ditemui di sela-sela uji publik PKPU di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9/2023).

"Tapi kalau di kampus semuanya usia pilih, terbuka ruang di situ," tambahnya.

Selain itu aturan ini dilahirkan oleh KPU juga menusyul saran dan pertimbangan yang disampaikan oleh Kemenag dan Kemendikbud.

"Sepanjang diskusi kita kemarin disarankan Kemenag dan Kemendikbud sebagai pertimbangan. Ya logis juga SLTA enggak usah," jelas Mellaz.

Sebagai informasi, MK membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye.

Demikian bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diputuskan Selasa (15/8/2023) lalu.

Permohonan perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Para Pemohon mengujikan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini