d. politeknik;
e. akademi, dan/atau
f. akademi komunitas.
(5) Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari Minggu.
(6) Metode Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi:
a. pertemuan tatap muka; dan
b. pertemuan terbatas. (7) Peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika di perguruan tinggi dikecualikan sebagaimana diatur dalam lainnya ketentuan peraturan perundang-undangan.