News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Uji Aturan Baru, Kampanye di Kampus Hanya Boleh Saat Akhir Pekan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI August Mellaz saat menjadi pembicara diskusi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).

Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.

Adapun aturan soal kampanye di kawasan pendidikan disiapkan di antara Pasal 72 dan Pasal 73 PKPU 15/2023, sehingga ada tambahan Pasal 72A dan Pasal 72B.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 72A

(1) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (la) merupakan tempat yang digunakan untuk aktifitas pemerintahan baik di serta lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah.

(2) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. gedung serbaguna;

b. halaman;

C. lapangan; dan/atau

d. tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah oleh penanggung jawab tempat pendidikan.

(4) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perguruan tinggi, yang meliputi:

a. universitas;

b. institut;

c. sekolah tinggi;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini