News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Penghitungan Suara Dua Panel Disebut Bawaslu Punya Potensi Persoalan Karena Keterbatasan Pengawas

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. Pemilu 2024 direncanakan menggunakan metode penghitungan suara dua panel namun metode ini dirasa Bawaslu masih punya potensi persoalan.

Adapun berikut isi Pasal 45 rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum:

(1) Penghitungan Suara dapat dilakukan dengan metode 2 panel, yaitu: 

a. panel A mencakup Pemilu Presiden dan WakilPresiden dan Pemilu anggota DPD; dan 

b. panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Baca juga: Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Sementara Ketua dan Seluruh Anggota KPU RI

(2) Penghitungan Suara dengan metode 2 (dua) panel dapat dilaksanakan jika memenuhi kriteria sebagai berikut: 

c. Lokasi TPS cukup memadai untuk dilaksanakan Penghitungan Suara dengan metode 2 panel; 

d. Sarana dan Prasarana yang tersedia memadai. 

e. disetujui oleh KPPS, Saksi dan Pengawas TPS yang hadir. 

(3) Komposisi petugas KPPS pada setiap panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: 

a. panel A terdiri dari ketua KPPS dan 2 (dua) anggota KPPS lainnya; dan 

b. panel B terdiri dari 4 (empat) anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini