News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Prediksi 4 Capres-Cawapres di 2024 Jika Ada Poros Baru, Prabowo-Erick, Ganjar-RK hingga Sandiaga-AHY

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Anies Baswedan, Cak Imin, Prabowo Subianto dan Agus Harimurti Yudhoyono. Poros baru diprediksi akan terbentuk. AHY berpeluang mendampingi Sandiaga Uno.

Jika ini terwujud, dapat dikatakan sebagai kejutan lain setelah deklarasi Anies dan Cak Imin. Pasalnya Ridwan Kamil adalah kader Golkar yang partainya hari ini bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo.

Sebelumnya, elite PDIP Ahmad Basarah menyebut politikus Golkar Ridwan Kamil (RK) termasuk tokoh yang dipertimbangkan untuk dijadikan cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

"Saya kira Pak RK sebagai salah satu tokoh kepala daerah yang dinilai juga sukses memimpin Jabar sebagai satu kandidat yang masuk dalam pertimbangan-pertimbangan tersebut," kata Basarah di rumah relawan pemenangan Ganjar, Selasa lalu.

Muncul pertanyaan juga, jika ini terjadi, apakah Ridwan Kamil akan membawa Golkar dalam barisan koalisi pendukungnya atau tidak. Jika iya, pasangan ini akan diusung PDIP, Golkar,Perindo, Hanura.

3. Anies Baswedan dan Cak Imin

Anies Baswedan telah memilih Ketua Umum Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai wakilnya maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) di tahun 2024.

Pasangan ini diusung Nasdem dan PKB. Sementara PKS belum memutuskan soal Cak Imin sebagai pendamping Anies Baswedan.

Sebelumnya, PKS menyatakan mereka harus memutuskan hal itu melalui Musyawarah Majelis Syura.

4. AHY dan Sandiaga atau Sandiaga-AHY

Ini adalah poros keempat yang sangat mungkin terjadi jika skenario-skenario di atas terjadi.

PPP berpeluang hengkang dari barisan pendukung Ganjar, jika bacapres PDIP tersebut memilih Ridwan Kamil atau calon lain sebagai cawapresnya.

Apalagi Sandiaga Uno disebut-sebut telah mengajak Demokrat untuk berkoalisi.

Namun suara kedua partai ini masih tak cukup untuk mengajukan calon presiden. Dibutuhkan kehadiran PKS untuk menggenapi kuota suara.

Sekadar informasi, PKS hingga hari ini belum memutuskan sikapnya soal Cak Imin sebagai pendamping Anies Baswedan.

Peta kursi dan perolehan suara di DPR sebagai syarat presidential threshold

Sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat bagi Parpol untuk mengusung Capres/Cawapres minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari Pemilu 2019 (bukan pemilu 2024 ya karena Pemilu Serentak).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini