Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) minim persoalan dan sengketa.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin dalam sidang pemeriksaan lanjutan perkara akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diadukan oleh para Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: KPU Terima Masukan Masyarakat Terhadap 28 Bacaleg DPR RI, 7 Tidak Memenuhi Syarat
Dari jumlah 9.919 calon DPR RI dalam daftar calon sementara (DCS) misalnya, nol persen sengketa.
Kemudian untuk DPRD Provinsi, tercatat 26 kasus sengketa dari total 33.365 atau 0,12 persen.
Lalu untuk DPRD Kabupaten/Kota, dengan jumlah 215.893, ada 252 sengketa atau 0,12 persen. Sedangkan untuk DPD, dari 674 calon hanya ada 1 sengketa atau 0,15 persen.
Hal ini disampaikan oleh pria yang akrab disapa Afif itu untuk menanggapi asumsi bahwa akibat terbatasnya akses Silon, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan maksimal atas dokumen dan persyaratan pencalegan yang didaftarkan caleg ke KPU yang menyebabkan pencalegan rawan masalah.
"Masalah sengketa dampak dari proses-proses yang ada dalam proses pencalegan, ini masih tahapan DCS, residu persoalannya di bawah 1 persen," ucap Afif, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Curhat Ketua KPU Diadukan Bawaslu ke DKPP, Hasyim Asyari: Sudah Jadi Nasib
Sebagai informasi, DKPP menggelar sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP terhadap KPU RI Rabu kemarin.
Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan oleh Anggota Bawaslu RI.
Pihaknya mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam Anggota KPU lainnya, yaitu: Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz
Para teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu selalu pengadu yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Silon serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.