News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

CATAT, Ini 11 Larangan bagi Prajurit TNI pada Pemilu 2024: Komentari Kontestan Hingga Pengaruhi KPU

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Mabes TNI. Anggota TNI dilarang beri komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. memimpin Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023 pada Senin (18/9/2023).

Kegiatan itu diikuti personel jajaran Koarmada II di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya dan video conference jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan seluruh Kotama jajaran TNI untuk menghadapi tahun Pemilu dan pesta demokrasi di tahun 2024 khususnya untuk mengantisipasi dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi di seluruh pelosok negeri.

Dalam kegiatan itu, Kresno menekankan 11 poin larangan bagi prajurit TNI dalam pemilu 2024 yaitu:

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;

2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada;

3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;

4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;

5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI;

6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu;

7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;

8. Menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;

9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini