News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

CATAT, Ini 11 Larangan bagi Prajurit TNI pada Pemilu 2024: Komentari Kontestan Hingga Pengaruhi KPU

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Mabes TNI. Anggota TNI dilarang beri komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat

10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu;

11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” kata Kresno dalam keterangan resmi Puspen TNI dikutip Selasa (19/9/2023).

Kresno meminta seluruh Prajurit TNI benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada, sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan antisipatif.

Hal tersebut, kata Kresno, perlu dilakukan dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.

"Tahun 2024 adalah tahun, di mana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa," kata dia.

Pada kesempatan itu Kresno juga mewanti-wanti jangan sampai ada Prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu.

"Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini