Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI buka suara soal kajian terkait kasus sejumlah kepala daerah kader PDIP, yang mengajak masyarakat memilih bakal calon presiden, Ganjar Pranowo, serta mencoblos partai berlogo banteng itu di saat masa kampanye belum dimulai.
Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan kasus tersebut terus menjadi perhatian serius bagi Bawaslu.
Sehingga, lanjutnya, Bawaslu segera menyampaikan hasil kajian terkait kasus dugaan kampanye sebelum waktunya tersebut.
Lolly mengatakan, perbuatan kepala daerah kader PDIP itu diduga melanggar Pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Patut diduga secara kuat, terjadi pelanggaran pada pasal 283," ucap Lolly, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
"Tapi nanti secara terang-benderang akan kami sampaikan hasil kajiannya," sambungnya.
Meski demikian, Lolly belum membeberkan siapa saja sosok-sososk kepala daerah kader PDIP yang diduga melanggar UU Pemilu.
"Tunggu sampai informasi ini bisa disampaikan terang benderang karena kajiannya harus utuh. Kalau kajiannya tidak utuh, khawatirnya terjadi kebingungan di publik. Itu yang Bawaslu hindari," kata Lolly.
Pasal 283 UU Pemilu mengatur, bahwa para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.
Namun, pasal tersebut tak mengatur lebih lanjut mengenai sanksi yang mesti diberikan kepada pelanggarnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah kader PDIP sudah mulai mengajak warga memilih partai politik bernomor urut 3 itu dan bakal capres yang mereka usung, Ganjar Pranowo, pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 kelak.
Video ajakan memilih Ganjar Pranowo itu sebelumnya diunggah akun PDIP pada platform media sosial Twitter/X sejak 10 hari terakhir.
Terlihat dalam video, para kader mengajak memilih Ganjar sembari mengenakan seragam partai.