News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, Penggugat Ingin Usia Capres-Cawapres dari 21-65 Tahun

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Gulfino Guevarrato melayangkan uji materi terhadap Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK sendir sudah mulai menggelar sidang untuk membahas gugatan tersebut. Diketahui, Pasal 169 ayat 1 huruf q membahas tentang batas usia terendah bagi seseorang untuk menjadi capres atau cawapres, yakni 40 tahun.

Gulfino selaku penggugat menginginkan UU Pemilu seharusnya bisa mengatur juga batas tertinggi seseorang menjadi capres atau cawapres atau tidak hanya di sisi usia terendah.

Dia juga mempersoalkan alasan penetapan batas terendah seseorang menjadi capres atau cawapres di angka 40 tahun.

Gulfino kemudian mengusulkan seseorang bisa menjadi capres-cawapres dengan batas terendah 21 tahun dan tertinggi 65 tahun.

"Kenapa, kok, batasan paling rendahnya 40 tahun? Apa dasarnya? Maka dari itu, kami mengusulkannya 21 sampai 65 tahun," kata Gulfino melalui pesan kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Dia kemudian mengungkapkan dasar mengusulkan batas bawah dan atas umur seseorang bisa menjadi capres atau cawapres.

Gulfino mengatakan, Indonesia saat ini menjadi negara yang menganut prinsip trias politica, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dia mengatakan usia rendah seseorang bisa menjadi capres atau cawapres bisa mengikuti ketentuan sosok menjadi legislatif, yakni 21 tahun.

"Batasan paling rendah pada legislatif 21 tahun, sedangkan paling tinggi di Yudikatif, dalam hal ini merujuk pada hakim MK, usia maksimalnya 65 tahun. Ya, kami rasa itu rasional jika diatur batasan maksimum dan minimum dengan mengacu pada ketentuan di lembaga tinggi negara lainnya," ujar Gulfino.

Kemudian, Pasal 169 ayat 1 huruf n yang digugat Gulfino membahas tentang batas seseorang bisa capres atau cawapres ialah sosok yang tidak pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali.

Dia dalam gugatannya menginginkan aturan kepemiluan juga bisa lebih detail, yakni memasukkan dalil soal seseorang bisa menjadi capres atau cawapres dalam dua kali kesempatan pemilu.

Gulfino mengatakan kaderisasi menjadi terhambat ketika Indonesia tidak memiliki ketentuan tentang pembatasan seseorang menjadi capres atau cawapres dalam dua kali pemilu saja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini