News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, Penggugat Ingin Usia Capres-Cawapres dari 21-65 Tahun

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

"Soal batasan mencalonkan diri dua kali. Ini lebih kepada kaderisasi anak bangsa. Biar yang maju tidak orang itu-itu saja," terangnya.

Kata Gulfino, Presiden atau Wapres RI aja dibatasi hanya dua periode untuk menjabat. Dengan begitu, posisi capres atau cawapres bisa diberlakukan hal yang sama.

"Biar setiap warga negara yang hebat-hebat juga punya kesempatan yang sama dalam pemerintahan, ya, artinya jika menjadi presiden dibatasi dua kali, capres pun dibatasi. Semua harus ingat pada Pasal 28 J, ya, kebebasan ini dibatasi oleh hak orang lain," jelas dia.

Gulfino juga menampik uji materi Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilu bukan upaya menjegal seseorang menjadi capres.

"Mungkin karena momentumnya saja yang pas untuk dikaitkan secara politis, tetapi kalau saya pribadi, tidak ada sama sekali ada niat politis. Saya uji di MK karena di saat yang sama muncul banyak wacana dan muncul ada yang uji materi juga yang menurut pemahaman saya yang dangkal ini, merasa wacana yang berkembang sangat tidak sehat," jelas dia.

Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Jadi Angin Segar Bagi Generasi Muda Pimpin Negara

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengujian materiil Pasal 169 ayat 1 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) untuk nomor perkara 104/PUU-XXI/2023.

Sidang tersebut merupakan pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan permohonan pembatasan usia calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini