TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihian Umum (KPU) RI akan membuka pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.
Jadwal pendaftaran yang tinggal 10 hari ini menjadikan para bakal calon presiden (bacapres) harus segera memilih pasangannya.
Hingga saat ini baru Anies Baswedan mendeklarasikan akan berpasangan dengan Muhaimin Iskandar.
Sementara Prabowo Subianto dan Ganjar Prabowo belum ada tanda-tanda bakal menggandeng cawapres.
Diketahui, penetapan capres dan cawapres bakal diumumkan pada 13 November 2023
Majunya tanggal penetapan capres-cawapres ini jadi 13 November 2023 dilakukan karena dalam Perppu Pemilu yang terbit awal tahun ini.
Penetapan capres-cawapres harus dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Akibatnya, masa pendaftaran hingga penetapan capres-cawapres akan lebih singkat.
Ada tahapan yang akan lebih padat, yaitu usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti.
Lalu bagaimana persiapan bakal capres yang akan maju di Pemilu 2024?
Anies bakal daftar paling pagi
Bakal calon presiden (bacapres) koalisi perubahan, Anies Baswedan mengaku siap mendaftar paling pagi jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran capres dan cawapres di Pilpres 2024.
Nantinya, kata Anies, Ia dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bakal menjadi pasangan capres-cawapres yang mendaftarkan diri terlebih dahulu.
"Insyaallah paling pagi daftar itu," kata Anies saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).
Anies mengaku tidak ada persiapan khusus untuk pendaftaran KPU tersebut. Ia hanya menyatakan seluruh persiapan sudah dinyatakan lancar.
"Lancar, aman," tandasnya.
Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah dan KPU telah menyepakati tanggal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nantinya jatuh pada 19-25 Oktober 2023.
Sejauh ini, ada dua gerbong koalisi yang belum menentukan bakal cawapresnya. Mereka adalah gerbong koalisi Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.
Sementara itu, Anies bersama Muhaimin Iskandar yang diusung PKB, NasDem dan PKS menjadi satu-satunya pasangan yang terlebih dahulu mendeklarasikan diri sebagai pasangan capres dan cawapres.
Hasto sebut pendamping Ganjar diumumkan saat pendaftaran
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan ada kejutan saat pengumuman sosok bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan mendampingi Ganjar Pranowo.
Terkini, PDIP bakal menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV di Kemayoran, Jakarta Pusat dimulai pada Jumat, 29 September sampai Minggu, 1 Oktober 2023.
Hasto juga berbicara terkait surprise.
Ketika ditanya terkait kemungkinan pengumuman sosok Cawapres pendamping Ganjar Pranowo, Hasto mengatakan, PDIP selalu menyiapkan desain politik kejutan ketika melaksanakan hajatan.
Sampai saat ini, parpol pengusung Ganjar, tak kunjung membocorkan siapa sosok tersebut.
Meskipun dalam sejumlah kesempatan, beberapa nama potensial yang akan mendampingi mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut telah diungkapkan.
"Ya, di dalam desain politik element of surprise selalu ada melatarbelakangi desain. Desain ini element of surprise bisa pada tempatnya, bisa pada event dalam memilih momentum itu, juga bisa pada figurnya. Juga bisa pada siapa yang datang, siapa yang diumumkan bersama-sama, sehingga bagi kami merancang element of surprise ini dari berbagai aspek sehingga nanti ada suatu puncak yang mendorong gerak dukungan dari rakyat terhadap Pak Ganjar Pranowo dan wakil yang akan mendampingi Pak Ganjar. Eh saya Nyaris keceplosan (soal nama bacawapres Ganjar)," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Cawapres Prabowo menanti putusan MK soal batas usia cawapres
Uji materi mengenai batas minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) supaya turun dari 40 ke 35 tahun, belum kunjung diputus Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan memutuskan soal gugatan batas usia calon presiden - calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pekan ini.
Namun, Budi Arie yang juga menjadi Ketua Umum Projo ini tidak memberikan informasi lebih lanjut soal kepastian waktunya.
"Katanya minggu ini, isunya minggu ini. Minggu ini," ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Budi menanggapi pertanyaan wartawan soal dorongan relawan Projo agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Sebagaimana diketahui, nama Gibran kini masuk bursa bakal cawapres.
Namun, jika akan maju sebagai cawapres, putra bungsu Presiden Jokowi itu masih terkendala usia minimal syarat cawapres.
Budi Arie menyebutkan, dorongan dari relawan di daerah bukan merupakan rekayasa.
Sehingga, menurut dia, publik sebaiknya menanti putusan MK.
"Enggak ada rekayasa. Memang itu begitu aja. Tunggu MK itu dong. Katanya sih katanya, Minggu ini (putusan) MK," tambahnya.
Saat ini, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK.
Pemohon perkara ini terdiri dari banyak pihak, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.
Selain itu, ada dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Gugatan para pemohon ke MK beragam.
Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.
Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal punya rekam jejak sebagai kepala daerah.
Sementara itu, Ketua MKAnwar Usman meminta semua pihak bersabar menunggu putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres. Ia menyatakan, para hakim terus bekerja di tengah banyaknya perkara yang masuk.
"Itu dia. Itu pendaftaran (capres-cawapres ke KPU) tanggal 19 (Oktober), ikuti saja. Sekarang baru tanggal 3 (Oktober)," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Tahapan pendaftaran di KPU
Setelah capres-cawapres mendaftar untuk maju di Pilpres 2024, KPU akan menggelar verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi.
Kemudian dilanjutkan dengan tes kesehatan bakal pasangan capres-cawapres.
Pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh meliputi kesehatan fisik dan kejiwaan dilakukan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU.
Seperti pada saat Pilpres 2019, tes kesehatan capres-cawapres dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta.
Pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres umumnya memakan waktu sekira 9-11 jam.
Tahapan selanjutnya adalah perbaikan perbaikan dan/atau proses melengkapi persyaratan administratif apabila ada kekurangan atau kesalahan.
Kemudian, para bakal capres-cawapres akan ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 pada 13 November 2023.
Sehari kemudian, pada 14 November 2023, para capres dan cawapres akan menjalani tahapan penting yaitu penetapan nomor urut.
Pengundian nomor urut merupakan tahapan penting lantaran nomor urut akan menjadi modal saat mereka berkampanye.
Nomor urut juga akan tertera dalam surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih pada hari H pemungutan yaitu Rabu, 14 Februari 2024.
Selengkapnya, berikut jadwal dan tahapan pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 berdasarkan slide yang ditampilkan di RDP Komisi II DPR dikutip dari YouTube DPR RI:
Pendaftaran Capres-Cawapres
- Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023
- Masa pendaftaran: 19-25 Oktober 2023
Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan
- Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19-27 Oktober 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif: 23-29 Oktober 2023
- Perbaikan dan/atau proses melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik: 25 Oktober 2023-31 Oktober 2023
- Penyerahan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan gabungan partai politik: 26 Oktober-1 November 2023
- Verifikasi hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon: 26 Oktober-2 November 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif kepada partai politik atau gabungan partai politik: 26 Oktober-3 November 2023
Pengusulan Penggantian Bakal Pasangan Capres-Cawapres
- Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik: 26 Oktober-7 November 2023
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-10 November 2023
- Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti kepada partai politik atau gabungan partai politi: 11 November-12 November 2023
Penetapan Pasangan Calon
- Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden: 13 November 2023
- Penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023
Setelah peneatapan nomor urut, mulai 28 November 2023, para capres dan cawapres bisa berkampanye hingga 10 Februari 2024.
Kampanye capres dan cawapres dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, hingga pemasangan alat peraga kampanye.
Di tengah-tengah masa kampanye, mereka akan mengikuti debat yang digelar KPU dan disiarkan di media massa.
KPU akan menggelar lima kali debat pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
Rinciannya, tiga kali debat untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden. (*)