News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Rocky Gerung: Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Akan Perburuk Demokrasi dan Pendidikan Politik

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik, Rocky Gerung. Ia mengecam keras langkah MK yang tetap menyidangkan perkara terkategori open legal policy (kebijakan hukum terbuka) itu yang semestinya menjadi kewenangan pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR RI.

"Rakyat menuntut kemasukakalan langkah-langkah Jokowi yang tetap cawe-cawe. Ini yang akan berakhir dengan kebingungan politik hari ini," cetusnya.

"Prabowo sendiri bingung enggak? Pasti bingung. Bayangkan, misalnya Prabowo dikirimi Gibran (sebagai cawapresnya) dan Ganjar Pranowo dikirimi Khofifah Indar Parawansa (sebagai cawapresnya) pasti kalah Prabowo. Karena Gibran enggak menambah elektabilitas Prabowo. Kalau untuk mewakili generasi muda, bukankah Prabowo sudah melakukan dengan ide-idenya," terang Rocky.

Baca juga: FX Rudy: Gibran Otomatis Keluar PDIP Jika Terima Pinangan Prabowo Jadi Cawapres

"Ini adalah percobaan untuk mengkudeta konstitusi. Bahkan memperburuk proses-proses pendidikan politik dan demokrasi yang beradab di Indonesia," tukasnya.

Diketahui, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres/cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang.

Dikutip dari situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan kader PSI Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan, elite-elite PSI kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra yang diketuai Prabowo.

Pada perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, adalah adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Sementara itu, pada perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Walikota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, No 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, dan No 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta No 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Rocky Gerung tak menampik MK dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik Presiden Jokowi. Jika gugatan-gugatan di atas dikabulkan, katanya, maka putra sulung Jokowi yang kini menjabat Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.

Rocky menilai deretan permohonan uji materi ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemujanya yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo.

"Jika MK mengabulkan maka mereka akan menjadi penopang utama politik dinasti Jokowi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini