TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perkara putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Putusan yang akan dibacakan itu hanya bejarak tiga hari sebelum pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibuka pada 19 Oktober 2023.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyampaikan, Putusan perkara uji materiil batas usia capres-cawapres telah finalisasi.
"Ini finalisasi," kata Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023) malam.
Adapun, dilansir situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, MK akan memutus perkara batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Lantas, seperti apakah harapan para partai politik (parpol) menunggu putusan dari MK tersebut?
Baca juga: Jika MK Kabulkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat Ragu Gibran Dampingi Prabowo
Demokrat Harap MK Tetap Jaga Kualitas Demokrasi Indonesia
Partai Demokrat berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dapat menjaga kualitas demokrasi di Indonesia saat memutuskan putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 16 Oktober 2023 mendatang.
Dikatakan Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, Demokrat pun menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada MK.
"Kami menaruh kepercayaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim MK untuk memutuskan ini, " kata Kamhar, Kamis (12/10/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
"Kita berharap sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, MK menjadi garda terdepan dalam menjaga derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya," sambungnya.
Namun, dalam hal ini, Kamhar juga mengingatkan agar MK tak mendegradasi demokrasi.
"Kami tentunya menaruh harapan besar agar keputusan yang ambil MK nantinya tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi," ujarnya.
PDIP Harap Hakim MK Bisa Jaga Marwah Lembaga
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto berharap Hakim MK bisa menjaga marwah lembaga.
Maka dari itu, Hasto meminta Hakim MK untuk memegang sikap kenegarawanan dan kedepankan kepentingan bangsa dan negara.
"Sudah banyak suara-suara dari masyarakat yang disampaikan untuk menjaga marwah dari Mahkamah Konstitusi," kata Hasto di Gedung High End, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Hasto pun mengatakan, hal terpenting adalah Hakim MK harus bersikap negarawan.
"Tetapi yang lebih penting adalah muatan kontitusi bahwa hakim MK harus memiliki sikap kenegarawanan," ucap Hasto.
PKB Yakin MK Paham Tentang Open Legal Policy
Sedikit berbeda dari Demokrat dan PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam hal ini hanya menunggu seperti apa keputusan MK nantinya.
"Kita tunggu saja apa keputusan MK nanti," kata Daniel kepada Tribunnews.com, Senin (10/10/2023).
PKB tak menyampaikan harapan apapun, tapi meyakini bahwa MK akan memahami tentang open legal policy, kewenangan pembuat undang-undang (UU) yaitu DPR.
"Tapi saya meyakini bahwa MK paham benar kalau ini menyangkut open legal policy."
"Sehingga akan dikembalikan kepada DPR sebagai pembuat UU," ucap Daniel.
PAN Harap MK Putuskan Perkara secara Independen
Jelang putusan MK ini, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi berharap MK memutuskan perkara tersebut secara independen.
PAN pun mengaku tidak akan mengintervensi MK dalam memutuskan gugatan itu.
"PAN tidak akan intervensi keputusan MK, silakan MK memutuskan secara independen karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat," kata Viva kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Sebelumnya, Viva pun mengaku sudah dua kali pernah menjadi anggota pantai khusus (Pansus) Rancangan undang-undang (RUU) Pemilu pada waktu pembahasan usia cawapres dari 35 menjadi 40 tahun.
Selain itu, dirinya juga terlibat dalam pembahasan UU No. 7 tahun 2017 yang mengubah menjadi 40 tahun batas minimal cawapres.
"Pembahasannya tidak krusial, pembahasannya dan tidak menjadi hal yang konfliktual," ujarnya.
Dalam hal ini, Viva memastikan partainya itu akan mengikuti keputusan MK.
"Jadi terserah MK, dan PAN akan mengikuti segala keputusan MK," ungkap Viva.
Gerindra Dukung Syarat Penurunan Batas Usia Capres-Cawapres
Menanggapi kabar mengenai MK yang akan segera memutuskan perkara batas usia capres-cawapres ini, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, seharusnya usia pemimpin tak dibatasi oleh batas 40 tahun.
"Melihat ke depan, walaupun tentu pernyataan ini dianggap politis tetapi sebenarnya usia untuk pemimpin itu harusnya tidak dibatasi oleh batas 40 tahun," ujar Fadli Zon,Selasa.
Fadli Zon menyatakan, sejatinya banyak negara maju yang memiliki pemimpin dengan usia di bawah 30 tahun.
"Sebenarnya lepas dari situasi politik gitu ya, persoalan umur itu relatif di negara-negara maju di negara-negara maju demokrasinya bahkan ada yang usia para pemimpinnya tuh di bawah 35 bahkan 30 tahunan awal," kata Fadli Zon.
Maka dari itu, Fadli Zon menilai kalau semangat untuk menurunkan persyaratan batas usia itu bagus.
Baca juga: PP Muhammadiyah Tak Permasalahkan Batas Usia Capres-cawapres, Asal Punya Integritas
Menurutnya, menjadi seorang pemimpin itu bukan terbatas dari segi umur melainkan pengalaman.
"Jadi, sebenarnya spirit untuk menurunkan persyaratan itu saya kira bagus diluar situasi dan kondisi sekarang itu seharusnya memang kita bisa memikirkan ulang karna bukan berapa usianya tapi kematangannya pengalamannya itu yang paling penting," ujar dia.
Sebagai informasi, dalam hal ini, perkara yang akan diputus, di antaranya sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Para pemohon tersebut, meminta agar MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres-cawapres mulai 19-25 Oktober 2023.
Sementara, penetapan pasangan calon bakal dilakukan, pada 13 November 2023.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza/Rizki Sandi/Fersianus Waku) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)