News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jika MK Kabulkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat Ragu Gibran Dampingi Prabowo

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Kopdarnas PSI di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023) malam. (Tangkap layar kanal YouTube Partai Solidaritas Indonesia). Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, buka suara soal Gibran Rakabuming Raka, terpilih sebagai bacawapres.

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, buka suara soal peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terpilih sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres).

Saat ini, nama Gibran santer dikabarkan akan menjadi pendamping Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilpres 2024 mendatang.

Namun, apabila ingin menunjuk nama Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres, KIM harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres terlebih dahulu.

Dikutip dari laman MK, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.

Baca juga: Jawaban Prabowo soal Kans Gibran Jadi Cawapres: Bagaimana Kalau Kehendak Rakyat Begitu?

Satu di antaranya permohonan uji materil yang dilayangkan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, yaitu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Adapun inti dari gugatan PSI, yaitu meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Putusan tersebut bakal dibacakan oleh hakim MK pada Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB.

Jika pada akhirnya gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, Burhanuddin mengaku ragu keputusan tersebut bisa serta merta membuat Gibran menjadi bacawapres.

Ia menilai ada dua hal yang bakal memengaruhi kans Gibran untuk maju sebagai cawapres.

Di sini, Pak Jokowi akan memainkan peran penting, soal apakah dirinya mengizinkan atau tidak anaknya maju di kontestasi Pilpres 2024 bersama Prabowo. Sebab bagaimanapun, Gibran merupakan kader PDIP.

Jika pada akhirnya pria berusia 36 tahun tersebut menyebrang ke kubu Prabowo, itu bisa membuat hubungan keluarga Jokowi dengan partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri memanas.

"Saya sendiri ragu. Meskipun MK mengabulkan, saya punya argumen belum tentu serta merta Gibran menjadi cawapres. Tergantung oleh dua hal," kata Burhanuddin Muhtadi dikutip dari YouTube Kompas TV.

Jika gugatan soal batas usia minimal cawapres dikabulkan MK, beredar kabar bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan diusulkan menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto. (Kolase Tribunnews)

"Satu, apakah Presiden Jokowi mengizinkan anaknya maju sebagai cawapres Pak Prabowo atau tidak? Karena kalau misalnya Pak Jokowi mengizinkan, itu artinya ada konfrontasi terbuka dengan PDIP. Dan menurut saya, Pak Jokowi pasti memperhitungkan."

"Yang kedua adalah, apakah Gibran ini menjadi electoral liability atau electoral asset buat Pak Prabowo. Dan dua hal ini tak mudah diputuskan meskipun secara konstitusional, MK mengabulkan uji materi," terangnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini