News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

ASN Kurang Paham Regulasi Dinilai Jadi Faktor Pelanggaran Netralitas Pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu akan terus menyosialisasikan aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

Hal ini merupakan upaya menekan maraknya praktik ketidaknetralan ASN sekaligus bentuk pencegahan.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya baru saja menerima menerima audiensi advokasi kebijakan dari Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Dalam paparannya, Puslatbang KHAN mengungkapkan salah satu faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN yakni kurangnya pemahaman ASN terkait regulasi netralitas ASN.

Faktor berikutnya, terkait penerapan berbagai aturan yang belum optimal terutama terkait dengan penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar baik ASN maupun PPK.

Selain itu, ada faktor pengawasan yang belum optimal dan kurangnya koordinasi dalam penegakan netralitas ASN.

Dalam kajian tersebut Puslatbang KHAN juga menghasilkan rekomendasi berupa penguatan kelembagaan pengawasan, dan melakukan sosialisasi secara masif terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenpan RB, Kemendagri, Ketua Bawaslu, dan KASN, terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu.

Menanggapi hasil kajian tersebut, Puadi juga meyakini sosialisasi aturan netralitas ASN harus masif. Bawaslu memaknai netralitas sebagai perilaku yang tidak memihak atau tidak terlibat oleh birokrat pemerintah.

"Masalah ASN memang luar biasa sekali, bukan main-main. Di Pilkada 2020 terdapat 1.536 dugaan pelanggaran, perkara yang dihentikan ada 53,lalu yang direkomendasikan ada 1.398," ujar Puadi dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2023).

Dia menilai Bawaslu memang diperhadapkan dengan berbagai persoalan dalam menangani pelanggaran netralitas ASN ini. Beberapa persoalan itu diantaranya terkait teknis hukum, pemaknaan kaitannya dengan norma, serta terkait penegakkan netralitas itu sendiri.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu menjelaskan dalam penanganan pelanggaran netralitas terdapat perbedaan dalam UU Pemilu, UU Pilkada dan UU ASN sendiri.

"Penanganannya tentu berbeda, seperti ketika ada temuan, laporan perlakuannya berbeda-beda," kata dia.

Puadi memandang rezim pemilu dan administrasi itu berbeda, netralitas ASN itu tak hanya dimaknai dari pemilu saja tapi harus dimaknai dengan hukum administrasi pemerintahan.

Soal sanksi juga berbeda, dia menjelaskan kalau pelanggaran ASN dalam UU ASN dikenakan sanksi hanya sebatas sanksi administrasi. Sementara UU Pemilu dan Pilkada mengandung dua jenis sanksi yakni sanksi administrasi atau pidana.

Puadi bahkan menekankan ihwal tidak sedikit rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas statusnya tidak jelas.

"Ada juga rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti PPK. Ini catatan krusial," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini