Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa dari Aliansi Mahasiswa untuk Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).
Para mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar hakim MK terlepas dari segala bentuk intervensi politik jelang pengumuman batas uisa capres cawapres, Senin (16/10/2023) besok.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tampak puluhan mahasiswa itu membawa kertas betuliskan kalimat protes terhadap salah satu lembaga tertinggi di tanah air tersebut.
Adapun salah satu tulisan berisi protes itu berbunyi 'MK, K nya Keluarga!!!'
"MK, K nya keluarga. Mahkamah Keluarga. Menurut kami iya seperti itu. Karena tidak adanya integritas yang terjadi, karena banyak sekali intervensi-intervensi yang terjadi oleh MK," ucap Kordinator Massa Aksi, Akhmad Husni saat ditemui di lokasi.
Lebih lanjut Husni menuturkan, bahwa sindiran itu tak terlepas dari adanya hubungan kekerabatan antara Ketua MK Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo.
Oleh sebabnya Husni menilai adanya pelanggaran etika demokrasi yang selama ini telah dilakukan oleh MK.
"Hal ini dinilai dari adanya gugatan terhadap batas usia capres cawapres yang mana hal tersebut menimbulkan kecurigaan terhadap kepentingan tertentu," jelasnya.
Terlebih menurut Husni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selaku pihak yang mengajukan gugatan tersebut dipimpin oleh putra bungsu Jokowi yakni Kaesang Pangarep.
Karena dianggap adanya hubungan kekerabatan, sehingga menurut Husni gugatan itu mendapatkan jalan mudah dari MK dalam memutus batas usia yang akan diumumkan besok.
"Maka kami menilai Mahkamah Konstitusi telah menjadi Mahkamah Keluarga," cetusnya.
Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Baca juga: Prediksi Peta Politik Setelah Putusan MK, Dua Putra Jokowi Kemungkinan Beda Dukungan di Pilpres 2024
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.