News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pengamat Ungkap Berbagai Dampak Politik Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Media bertajuk MK Bukan Mahkamah Keluarga: Tahta, Kuasa, Lupa? di Kantor PARA Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUMNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo menganalisis dampak politik terhadap kemungkinan hasil uji perkara batas usia capres dan cawapres.

Ada pun Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus perkara tersebut pada Senin (16/10/2023) besok.

Kemungkinan pertama, kata Ari, MK akan menolak total usia batas minimal usia capres dan cawapres, karena hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Baca juga: Gugatan Batas Usia di MK, Pengamat Soroti Masifnya Judicialisasi Politik Dalam Pengaturan Pemilu

Ketika MK menolaknya, maka peluang putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres akan tertutup.

Hal itu disampaikan Ari dalam Diskusi Media bertajuk "MK Bukan Mahkamah Keluarga: Tahta, Kuasa, Lupa?" di Kantor PARA Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/10/2023).

"Ketika MK itu menolak total maka kemungkinannya jelas Gibran tidak punya ruang menjadi cawaores," kata Ari.

Dalam kondisi itu, Ari menduga putra bungsu Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep akan membawa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung pencapresan Prabowo Subianto.

Sementara Gibran tetap akan di PDIP dan mendukung Ganjar Pranowo di pilpres 2024.

"Kita dengar pidato pak Jokowi di rakernas Projo itu perbedaan politik itu wajar, perbedaan politik itu biasa saja dalam demokrasi perbedaan politik itu adalah hal biasa," ucapnya.

"Dengan demikian maka bahwa di keluarga saya berbeda pilihan politik, ibaratnya Kaesang PSI itu akan di posisi Prabowo, sementara Gibran tetap di PDIP, di posisinya Ganjar," imbuhnya.

Kemungkinan kedua, MK akan mengabulkan sepenuhnya atau sebagian atau dengan frasa tambahan.

Hal itu jelas bakal membuka peluang untuk Gibran menjadi cawapres.

Menurut Ari, situasi itu akan langsung disambut Prabowo untuk menjadikan Gibran sebagai cawapres.

Di sisi lain, Kaesang akan didorong mendukung Ganjar. Dengan begitu posisi Jokowi akan aman.

"Sehingga jika Gibran jadi cawapres Prabowo saya menduga Kaesang dan PSI akan diarahkan mendukung masuk ke Ganjar, karena kita tahu kan alasannya gampang, basis konstituen PSI-nya kan sebenarnya banyak lebih ke preferensi politik lebih banyak ke Ganjar," ucapnya.

"Itu adalah strategi jalan keluar yang memang akan mengamankan pak Jokowi dan dari semua drama politik ini bagaimana win win solution yang memang aman untuk Jokowi dan keluarganya," tandasnya.

Seperti diketahui, MK akan menggelar sidang putusan perkara batas usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023) besok.

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini