News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Prabowo Dinilai Bakal Diuntungkan Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo, Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi didampingi pengurus Projo bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat secara resmi mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) 2024 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (14/10/2023). Mereka datang setelah mendengar arahan Presiden Joko Widodo dalam forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI Projo di Indonesia Arena, di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Sabtu siang. Tribunnews/Jeprima

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada esok hari, Senin (16/10/2023).

Ketua Centra Inititiave Al Araf menilai bakal calon presiden, Prabowo Subianto, akan menjadi pihak yang diuntungkan apabila hakim MK mengabulkan gugatan itu.

Dirinya mengaitkan dengan kabar Prabowo bakal meminang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.

"Dalam putusan MK besok, yang paling berkepentingan justru Prabowo Subianto dalam konteks meminang Gibran," ucap Al Araf pada diskusi publik bertajuk 'MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?', di Sadjou Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (15/10/2023).

Pada gugatan soal usia minimal capres-cawapres, pemohon mengajukan permohonan agar umur termuda dikurangi dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca juga: Rocky Gerung: Megawati Harusnya Pecat Jokowi dan Gibran dari PDIP

Gibran, menurut Al Araf, memiliki elektabilitas tinggi sehingga dibutuhkan untuk menjadi cawapres.

"Karena mungkin dianggap Gibran memiliki elektabilitas yang baik, kira-kira gitu. Akan meningkatkan efek kalau dia menjadi cawapres," ucap Al Araf.

Prabowo, kata Al Araf, menjadi pihak yang berkepentingan dalam gugatan ini, karena memiliki peluang besar mendapat keuntungan untuk bisa meminang Gibran.

Dirinya membandingkan dengan bacapres Anies Baswedan yang sudah memiliki bakal cawapres, yakni Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Daftar 9 Hakim MK yang akan Hadiri Sidang Putusan Usia Capres-Cawapres Besok, Ada Ipar Jokowi

Sehingga tidak mendapat kentungan terkait gugatan itu.

Sementara, bacawapres Ganjar Pranowo juga dinilai tidak mendapat banyak keuntungan jika MK mengabulkan gugatan minimal batas usia capres cawapres. Ganjar dan Gibran sama-sama kader dari PDIP.

"Jika kalau misal besok putusannya adalah berpeluang Gibran kemudian diperbolehkan masuk berpasangan dengan Ganjar, peluangnya kecil sekali untuk meningatkan elektabilitas capres dan cawapresnya itu. Kenapa? Sama-sama PDI-P. Enggak insentif politik," jelas Al Araf.

Sehingga, menurut Al Araf, Prabowo menjadi pihak yang akan mendapat keuntungan jika gugatan batas usia minimal capres dan cawapres di MK dikabulkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini