News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU: Parpol Wajib Bersurat Paling Lambat H-1 Sebelum Daftarkan Pasangan Capres-Cawapres

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gabungan partai politik (parpol) wajib mengirim surat pemberitahuan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum mendaftarkan pasangan capres-cawapresnya. (Ibriza)

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan partai politik (parpol) wajib mengirim surat pemberitahuan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum mendaftarkan pasangan capres-cawapresnya.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers persiapan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024, di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Hasyim mengatakan, surat pemberitahuan dari parpol atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan capres-cawapresnya itu wajib disampaikan ke KPU paling lambat H-1 pendaftaran.

Baca juga: Cegah Penyebaran Hoaks Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Gandeng Kominfo dan Platform Media Sosial

"H-1 sebelum partai politik atau gabungan partai politik hadir ke kantor KPU mendaftarkan pasangan calon presiden atau wakil presiden itu harus mengiinformasikan kepada KPU tentang rencana kehadirannya mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim, kepada awak media di Jakarta, Senin ini.

Menjelaskan lebih lanjut, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, surat pemberitahuan itu diberlakukan agar memastikan jalannya proses pendaftaran berjalan lancar.

Terutama, lanjutnya, menghindari terjadinya bentrok waktu pendaftaraan antara partai politik dengan parpol lainnya.

"Pemberitahuan surat tersebut atau penyampaian surat tersebut itu dengan tujuan untuk memastikan proses penerimaan pendaftaran berjalan lancar, tidak terjadinya bentrok waktu pendaftaran," ungkap Idham.

Sebagai informasi, KPU RI telah menjadwalkan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024, mulai tanggal 19-25 Oktober 2023.

Baca juga: Kata Ketua Panitia Rakernas VI Projo: Tunggu Arahan Presiden Jokowi untuk Menyongsong Pemilu 2024

Adapun untuk waktunya, KPU menyampaikan, proses pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB pagi hingga 16.00 WIB sore.

Sedangkan, khusus untuk hari terakhir, 25 Oktober 2023 dilakukan mulai jam 08.00 WIB pagi sampai dengan 23.59 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini